HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Polda Sulteng mengamankan seorang warga berinisial A (47) karena terciduk menyimban narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (kg).
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
“Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Sabtu (14/9/2024).
Sugeng menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sehingga petugas langsung menggeledah rumah tersangka.
Saat penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan kemasan ‘Guanyinwang’ seberat 1 kg.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat asal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.
“Pengungkapan dilakukan pada 1 September 2024 yang lalu di Desa Dalaka. Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap apa yang terjadi di lingkungannya dengan memberikan informasi dan laporan kepada pihak kepolisian,” pungkas Sugeng.
(Fat)