Sepanjang periode Januari-April 2025, Polres Morowali telah menangani 19 laporan polisi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan tersangka 19 laki-laki dan 2 perempuan dengan barang bukti sabu total 257,44 gram.
“Kami komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Morowali. Sudah banyak kami lakukan penangkapan kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika ini,” kata Kapolres Morowali, AKBP Suprianto.
(Red)