HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menetapkan dua wanita bernisial IG (20) dan VS (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi sorotan publik usai video tersangka menganiaya dan menelanjangi korban yang masih berusia 15 tahun viral di media sosial.
Usai menerima laporan korban pada 29 Mei 2024, Satreskrim Polresta Palu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mengambil tindakan tegas.
Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku IG dan VS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Kami telah menetapkan IG dan VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan “ungkap Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah dalam keterangan persnya, Kamis (30/5/2024).
Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama,” jelas Barliansyah.
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku.
Namun, ujar Barliansyah, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Fat)