Home / Palu

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:19 WIB

Viral Remaja Perempuan di Palu Ditelanjangi dan Dianiaya, Dua Orang Jadi Tersangka

Polresta Palu menetapkan dua wanita bernisial IG (20) dan VS (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur/Ist

Polresta Palu menetapkan dua wanita bernisial IG (20) dan VS (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menetapkan dua wanita bernisial IG (20) dan VS (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi sorotan publik usai video tersangka menganiaya dan menelanjangi korban yang masih berusia 15 tahun viral di media sosial.

Usai menerima laporan korban pada 29 Mei 2024, Satreskrim Polresta Palu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mengambil tindakan tegas.

Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku IG dan VS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca juga  Dikira Hilang, Dokter Faisal Ditemukan Bersama Wanita Lain di Penginapan

“Kami telah menetapkan IG dan VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan “ungkap Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah dalam keterangan persnya, Kamis (30/5/2024).

Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama,” jelas Barliansyah.

Baca juga  PSI Sulteng Terima Kunjungan KPU-Bawaslu, Bahas Kasiapan Administrasi dan Kelembagaan Parpol

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku.

Namun, ujar Barliansyah, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Cerita Penyintas Gempa Palu Mulai Bayar Sewa Huntara Rp 150 Ribu Per Bulan Usai Pilkada 2020
Iksan Baharudin Abdul Rauf nongkrong dan ngopi di kantin RSUD Undata usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Sabtu (31/8/2024)/hariansulteng

Palu

Ngopi di Kantin Rumah Sakit, Iksan Tanggapi Santai Narasi ‘Semut Lawan Gajah’ di Pilkada Morowali
Hotel Santika menyalurkan sejumlah barang kebutuhan pokok kepada Rumah Merah Putih Difabel Berkarya, Jumat (22/4/2022)/Ist

Palu

Hotel Santika Salurkan CSR untuk Penyandang Disabilitas di Palu
Ilustrasi kekerasan seksual/Ist

Palu

Usai Periksa 7 Saksi, Polisi Layangkan Panggilan ke Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Untad
Aneka pernak pernik khas Natal di Gatsu Factory Outlet Jl Gatot Subroto, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (22/12/2021)/hariansulteng

Palu

Toko di Palu Ini Jual Pernak Pernik Natal Mulai Rp 8 Ribu
Dekan Fakultas Teknik Untad, Andi Rusdin/hariansulteng

Palu

Buntut Aksi Tawuran, Untad Bakal Bekukan Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil dan Mesin
Suasana nobar Final Piala AFF 2020 di rumah Witan Sulaeman Jl Lorong Ganogo, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (29/12/2021) malam/hariansulteng

Olahraga

Duduk Lesehan di Jalan, Warga Palu Nobar Piala AFF di Depan Rumah Witan Sulaeman
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menerima kunjunga jajaran Bawaslu Kota Palu, Senin (20/10/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Palu dan Bawaslu Bahas Status Penugasan ASN