HARIANSULTENG.COM, PALU – Dua pelaku penganiayaan pegawai Kejaksaan Negeri Tolitoli yang melarikan diri ke Palu berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.
Penangkapan dilakukan setelah tim jatanras Polda Sulteng menerima informasi dari Satreskrim Polres Tolitoli tentang keberadaan dua pelaku.
Dua terduga pelaku ditangkap pada Jumat (16/8/2024) sekira pukul 01.00 Wita dini hari di Jalan Jabal Rahmah, Kelurahan Talise, Kota Palu.
“Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap 2 orang diduga pelaku penganiayaan pegawai Kejaksaan Negeri Tolitoli,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Jumat (16/8/2024).
Sugeng menambahkan, terduga pelaku berinisial MR alias D dan IR alias IW alias T, beralamat di Kelurahan Panasakan, Kabupaten Tolitoli.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Ditreskrimum Polda Sulteng menunggu untuk dijemput dari Polres Tolitoli.
“Kurang lebih 3 minggu dalam pelarian. Kasus penganiayaan ini terjadi pada 27 Juli 2024 di Vila Green Beach Resort Tolitoli. Diduga 5 orang sebagai pelaku, 2 ditangkap di Tolitoli, 2 di Palu dan 1 masih dalam pencarian,” tutur Sugeng.
(Fat)