HARIANSULTENG.COM – Demonstrasi menuntut penuntasan kasus penembakan terhadap demonstran di Kabupaten Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih berlanjut.
Puluhan masyarakat dari Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) bergantian berorasi di depan Markas Polda Sulteng, Senin (5/9/2022).
Massa yang hadir membawa berbagai spanduk dan poster guna mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus Erfaldi.
Erfaldi (21) menjadi korban setelah diduga terkena tembakan aparat kepolisian saat aksi menolak tambang PT Trio Kencana pada 12 Februari 2022.
Pihak Polda Sulteng sebelumnya telah menetapkan satu anggota polisi atas nama Bripka H sebagai tersangka.
Oknum anggota Polres Parimo itu dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Di sini ada warga yang rela datang jauh-jauh dari Kasimbar. Kami ingin menanyakan kasus penembakan terhadap Erfaldi, karena sampai saat ini tidak ditahu perkembangannya,” ungkap Koordinator Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Moh Taufik.
Tuntutan lainnya, mereka juga mendesak kepolisian menertibkan segala aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Parimo.
Setelah beberapa saat menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan peserta aksi dipersilahkan masuk menemui pejabat Polda Sulteng.
Kedatangan mereka disambut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari.
Kompol Sugeng menjelaskan, kasus penembakan demonstran di Parimo sudah masuk tahap satu.
Pihak penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas ke perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.
Namun, Kejari Parimo mengembalikan berkas perkara karena ditemukan masih terdapat beberapa kekurangan.
“Perkaranya sudah lama masuk tahap satu. Tetapi kan jaksa punya hak untuk melakukan penelitian. Kalau ada syarat materil maupun formil yang kurang, yah harus dilengkapi. Yang jelas prosesnya masih terus berjalan,” imbuh Kompol Sugeng.
Terkait PETI, perwira menengah itu mengimbau masyarakat membuat laporan minimal di kantor kepolisian resor (polres) setempat.
Ia mengungkapkan, penertiban PETI termasuk di Parimo tidak bisa hanya diselesaikan oleh kepolisian.
“Masalah PETI ini memang butuh kerja sama dengan pemerintah daerah maupun masyarakat. Setelah ditertibkan, masyarakat diharapkan turut berkontribusi. Bisa dengan membuat pagar penghalang agar tidak ada akses masuk di lokasi tambang. Jadi kita sama-sama mencegah,” ujar Kompol Sugeng. (Anw)