HARIANSULTENG.COM, PALU – Calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Ali menantikan hasil putusan sela (dismissal) terkait sengketa Pilkada 2024.
Putusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (05/02/2025) pukul 19.30 WIB.
Juru bicara Ahmad Ali, Ruslan Sangadji, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri menghadapi keputusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Ahmad Ali bersama tim hukum tetap optimis dan menghormati setiap tahapan yang berlangsung di MK.
“Kami mengikuti seluruh proses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, kami menunggu putusan sela yang akan menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ruslan, Selasa (04/02/2025).
Pria akrab disapa Ochan itu mengajak pendukung pasangan BerAmal (Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BerAmal) untuk bersabar dan menunggu hasil dengan kepala dingin.
“Kami percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang adil. Apa pun hasilnya, kami akan merespons dengan sikap yang bijak demi kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.
Mengenai berita penggeledahan oleh tim penyidik KPK di rumah pribadi Ahmad Ali, Ochan Sangadji tidak membantah itu.
Namun ia menututkan, sepengetahuannya, bukan penggeledahan tetapi meminta klarifikasi atas kasus yang menjerat Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.
“Tetapi lebih jelasnya nanti KPK yang akan memberikan keterangan,” ucapnya.
(Fat)