HARIANSULTENG.COM – Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menahan tersangka Muhammad Basir Cyio (MB), mantan Rektor Untad dua periode yang terlibat kasus dugaan korupsi.
Selain Basir, penyidik Kejati Sulteng juga menahan seorang lainnya berinisial TB. Keduanya jadi tersangka dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.
MB dan TB ditahan usai diperiksa sebagai saksi. Setelah itu, penyidik melakukan ekspose dan menetapkan keduanga sebagai tersangka kemudian dilanjutkan dengan tindakan penahanan.
Keduanya diperiksa selama lebih dari 4 jam mulai pukul 9.00 Wita hingga pukul 13.20 Wita sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Syahrul selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Selaku kuasa hukum, pihaknya tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.
Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 12 – 31 Oktober di Rutan Kelas IIA Palu.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP),” tutur Abdul.