Home / Sulteng

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:41 WIB

YTM Duga Ada Mafia Perizinan di Balik Beroperasinya 43 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Sulteng

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

HARIANSULTENG.COMYayasan Tanah Merdeka (YTM) menanggapi maraknya perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam catatan Pemda Sulteng, terdapat 43 dari 61 perusahaan yang tidak mengantongi HGU yang tersebar di beberapa daerah.

Di antaranya di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara dan Poso.

Direktur YTM, Richar Labiro menganggap bahwa perusahaan perkebunan sawit berskala besar tanpa hak atas tanah sudah tidak asing lagi bagi dirinya.

Baca juga  Yayasan Tanah Merdeka Soroti Bencana Longsor di Area Penyimpanan Limbah Tailing PT IMIP

Menurutnya, perusahaan yang mendulang keuntungan justru luput dari pengawasan dan tidak mendapat tindakan hukum dari pemerintah.

“Ini sudah tidak asing lagi, padahal sudah jelas melanggar. Masalah konflik agraria antara petani dengan perusahaan sudah terjadi sejak lama. Pihak perusahaan selalu memaksa untuk memperluas lahan hingga merampas tanah milik petani,” kata Richard, Rabu (11/1/2023).

Lebih jauh, sambungnya, konflik agraria ini justru meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan ada 497 korban kriminalisasi berdasarkan catatan konsorsium pembaruan agraria pada 2022.

Baca juga  Sambut HUT ke 27, Polda Sulteng Jelajah Tanah Tadulako Dengan Mobil Offroad

“Konflik tersebut menciptakan tindakan pelanggaran HAM seperti kriminalisasi petani, perampasan tanah, instimidasi kepada petani, dan pengabaian status hak milik. Konflik tersebut acap kali melibatkan aparat keamanan,” Jelasnya.

Atas hal tersebut, ia meminta agar perusahaan yang tidak mengantongi HGU mestinya dievaluasi kembali dokumen perizinannya.

“Patut kita duga ada mafia perizinan di tataran OPD Sulteng sehingga lembaga hukum kurang berani mengeksekusi perusahaan yang tidak legal dokumen,” ucap Richard. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Hadianto Rasyid memimpin jalannya upacara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 tingkat Kota Palu, Senin (30/6/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Rasyid Pimpin Upacara Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Palu
Wawali Palu, Bupati Sigi hingga Mantan Gubernur Sulteng hadiri Lebaran Mandura di Kampung Baru, Jumat (28/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu, Bupati Sigi hingga Mantan Gubernur Sulteng Hadiri Lebaran Mandura di Kampung Baru
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido (kedua dari kanan) hadiri pendaftaran bakal caleg dari PKB Sulteng, Sabtu (13/5/2023)/hariansulteng

Sulteng

Wakil Wali Kota Palu Beri Isyarat Ingin ‘Naik Kelas’ di Pemilu 2024
Sejumlah jurnalis di Kota Palu mengadakan kegiatan sosial dengan berbagi takjil buka puasa di hari ke-21 Ramadan, Jumat (21/03/2025)/Ist

Palu

Jurnalis Kota Palu Bagikan Ratusan Paket Takjil di TPA Kawatuna
Ilustrasi gempa bumi

Palu

BMKG Sebut 2 Kali Gempa di Palu dalam 4 Hari Akibat Sesar Palu Koro
Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili (kiri) dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Richard Labiro (kanan)/hariansulteng

Sulteng

Konflik Agraria di Morowali Bersaudara Hingga Polemik KPN Jadi Catatan Walhi Sulteng Sepanjang 2022
Salah satu tahanan di Polres Parigi Moutong (Parimo) melangsungkan pernikahan pada Minggu (7/1/2024)/Ist

Parigi Moutong

Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Polres Parigi Moutong
Anggota DPRD Palu, Moh Syarif/hariansulteng

Palu

Ketua Pansus Rehab Rekon DPRD Palu Beberkan Dilema dalam Penanggulangan Bencana