Dihubungi terpisah, pihak AKM merasa bingung dan mempertanyakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Jatam Sulteng.
“Kami bingung juga kajian mereka (Jatam) seperti apa. AKM kan kontraktornya CPM. Kalau dikatakan ilegal artinya CPM ilegal juga dong,” kata Romi selaku mitra PT AKM, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (16/12/2024).
Dikatakan Romi, aktivitas perusahaan selama ini dilakukan di lahan milik PT CPM sebagai pemilik konsesi.
Satu sisi, ia pun membantah tuduhan Jatam bahwa proses peleburan emas dilakukan di rumah salah satu petinggi daerah.
“Peleburan material ada di lokasi tambang di Poboya,” ucapnya.
(Red)