HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam tindakan perampasan ponsel dan penghapusan video jurnalis oleh oknum personel Polres Banggai.
Kejadian itu dialami jurnalis Tv One saat meliput pertemuan antara Kapolda Sulteng dengan personel polisi di Mapolres Banggai, Kamis (18/11/2021).
“Kami menyayangkan masih ada oknum polisi berlaga seperti Preman. Tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap undang-undang pers,” ujar Ketua IJTI Sulteng Rahman Odi.
Menurut Rahman, sikap oknum tersebut sangat bertolak belakang dengan profesionalitas kepolisian dan pers dalam menjalin kemitraan selama ini.
“Kami tidak setuju terhadap perlakuan oknum polisi seperti itu. Padahal sejauh ini Polda Sulteng sudah membangun komunikasi yang baik dengan media dan para jurnalis,” tuturnya.
Rahman menyebut pihaknya berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers khususnya anggota IJTI dengan pihak kepolisian.
“Kami juga terus mengingatkan teman-teman jurnalis televisi untuk selalu membangun komunikasi yang baik dalam setiap peliputan. Hal ini penting agar pemberitaan yang dihasilkan kredibel, berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Rahman Odi menceritakan, kejadian itu bermula ketika jurnalis Tv One, Andi Baso Hery mengambil gambar Kapolda Sulteng saat akan memberikan arahan kepada personel Polres Banggai.
Kemudian para wartawan diminta meninggalkan ruangan karena acara akan dilanjutkan dengan agenda internal.
Saat berada di luar ruangan, jurnalis Tv One tersebut kemudian disusul seorang anggota polisi berpangkat Brigadir bernama Hermi.
“Korban kemudian balik bertanya ke polisi itu terkait apa permasalahannya dengan gambar itu? Namun pertanyaan tidak digubris dan polisi tersebut terus mengintimidasi dengan suara keras ‘hapus, hapus, hapus’ secara berulang,” kata Rahman.
Ketegangan keduanya akhirnya berakhir setelah anggota polisi lainnya datang untuk melerai.
Akan tetapi, kata Rahman, gambar-gambar video hasil liputan korban didapati sudah terhapus.
Atas kejadian itu, IJTI menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng untuk segera mengusut dan memberi sanksi kepada pelaku.
“Kejadian ini mencederai semangat kemerdakaan pers sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Kapolda harus mengedukasi anggotanya agar bersikap profesional saat berinteraksi dengan jurnalis,” ucap Rahman.(hs)