HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam tindakan perampasan ponsel dan penghapusan video jurnalis oleh oknum personel Polres Banggai.
Kejadian itu dialami jurnalis Tv One saat meliput pertemuan antara Kapolda Sulteng dengan personel polisi di Mapolres Banggai, Kamis (18/11/2021).
“Kami menyayangkan masih ada oknum polisi berlaga seperti Preman. Tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap undang-undang pers,” ujar Ketua IJTI Sulteng Rahman Odi.
Menurut Rahman, sikap oknum tersebut sangat bertolak belakang dengan profesionalitas kepolisian dan pers dalam menjalin kemitraan selama ini.
“Kami tidak setuju terhadap perlakuan oknum polisi seperti itu. Padahal sejauh ini Polda Sulteng sudah membangun komunikasi yang baik dengan media dan para jurnalis,” tuturnya.
Rahman menyebut pihaknya berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers khususnya anggota IJTI dengan pihak kepolisian.
“Kami juga terus mengingatkan teman-teman jurnalis televisi untuk selalu membangun komunikasi yang baik dalam setiap peliputan. Hal ini penting agar pemberitaan yang dihasilkan kredibel, berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Rahman Odi menceritakan, kejadian itu bermula ketika jurnalis Tv One, Andi Baso Hery mengambil gambar Kapolda Sulteng saat akan memberikan arahan kepada personel Polres Banggai.
Kemudian para wartawan diminta meninggalkan ruangan karena acara akan dilanjutkan dengan agenda internal.