Home / Palu

Minggu, 5 Februari 2023 - 19:23 WIB

Heboh Bakar Sampah Denda Sejuta, DLH Palu: Sebenarnya Itu Kecil

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu memberlakukan denda bagi warga atau unit usaha yang nekat membakar sampah sembarangan.

Larangan membakar sampah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bingung kenapa pemberlakukan denda ini membuat heboh masyarakat ketika diumumkan di media sosial.

“Justru kaget kenapa ini viral, padahal aturan itu disahkan 2017, 5 tahun lalu. Dari sini kita belajar bahwa aturan selama ini tidak dilaksanakan tidak apa-apa, ketika dilaksanakan baru bermasalah,” ujar Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, Minggu (5/2/2023).

Menurut Ibnu, adanya sankai berupa denda akan menjadi perhatian masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara tepat.

Sebab tak hanya berdampak pada lingkungan, bahaya membakar sampah sembarangan juga bisa mengancam kesehatan manusia.

Baca juga  Kunjungi Sejumlah Gereja, Wali Kota Palu Harap Perayaan Natal Membawa Pesan Kedamaian

Akan tetapi, kata Ibnu, denda sebesar Rp 1 juta bukan menjadi satu-satunya sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku pembakaran sampah.

Sanksi diberikan secara bertahap seperti teguran lisan jika pelaku belum mengetahui adanya larangan membakar sampah sembarangan.

“Denda ini sanksi maksimal. Sanksinya diatur bertingkat, ada teguran lisan, sanksi administratif, penghentian pelayanan di kelurahan, kemudian denda. Jadi tidak serta merta didenda,” jelas Ibnu.

Selain membakar sampah, Perwali tersebut juga mengatur larangan menumpuk sampah ranting kayu di pinggir jalan.

Lagipula, Ibnu Mundzir menilai besaran denda yang dijatuhkan kepada pelaku pembakaran sampah masih terlalu kecil.

“Intinya ini untuk mengedukasi masyarakat dari budaya membakar ke pengolahan sampah. Ketidakbolehan membakar sampah ini sudah diatur dalam Permen LHK. Kenapa dendanya Rp 1 juta, sebenarnya itu kecil. Kalau Perda itu mengatur sampai Rp 6 juta. Tapi sekali lagi sanksi ini pilihan,” tuturnya.

Baca juga  Anggota DPRD Kota Palu Soroti Kasus Pencabulan Anak di Ujuna "Dicuekin" Polisi

Diketahui, akun Intagram Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid diserbu warganet usai mengunggah aturan soal denda pembakaran sampah.

Sejumlah warganet merasa bingung terutama penanganan sampah ranting pohon karena tidak diangkut oleh mobil pengangkut sampah.

Terkait hal tersebut, Hadianto mengimbau warga menghubungi DLH Palu dan tidak melakukan pemangkasan sendiri.

“Larangan bakar sampah ini aturan lama dan akan ditegakkan. Olehnya, masyarakat yang ingin memangkas pohon silahkan laporkan agar dijadwalkan DLH untuk ditangani. Jangan tebang sendiri,” terang Hadianto.(Anw)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, resmi melaunching Pelayanan Kesehatan Gratis bagi warga Kota Palu/istimewa 

Palu

Warga Palu Kini Bisa Periksa Kesehatan Secara Gratis
Warga di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu akhirnya memperbaiki jalan rusak/istimewa

Palu

Jengkel! Warga Perbaiki Sendiri Jalan Rusak di Kabonena
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/Ist

Palu

Pemkot Palu Bakal Tambah 6.000 Lampu Penerangan, Hadianto Imbau Warga Tak Minta ke Caleg
Pasar Inpres Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

AJI Palu Imbau Media Terapkan Jurnalisme Damai dalam Beritakan Peristiwa di Pasar Inpres Manonda
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri acara Rembug Stunting di Restoran Kampung Nelayan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (13/7/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Beri Stimulus Rp 500 Ribu Per Bulan untuk Keluarga Berisiko Stunting
STIE Panca Bhakti Palu/Ist

Loker

Siap Menjadi Universitas, STIE Panca Bhakti Palu Buka Penerimaan Calon Dosen
Puri Vatutela dapat menjadi pilihan tepat untuk berkumpul atau berwisata bersama keluarga saat berkunjung ke Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Tawarkan Pesona Keindahan Kota Palu, Puri Vatutela Bisa Tampung 2.000 Pengunjung
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Untad, Sagaf/hariansulteng

Palu

Wakil Rektor III Untad Pastikan Beri Hukuman ke Pelaku Perpeloncoan Mahasiswa di FEB dan Fapetkan