Home / Palu

Minggu, 5 Februari 2023 - 19:23 WIB

Heboh Bakar Sampah Denda Sejuta, DLH Palu: Sebenarnya Itu Kecil

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu memberlakukan denda bagi warga atau unit usaha yang nekat membakar sampah sembarangan.

Larangan membakar sampah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bingung kenapa pemberlakukan denda ini membuat heboh masyarakat ketika diumumkan di media sosial.

“Justru kaget kenapa ini viral, padahal aturan itu disahkan 2017, 5 tahun lalu. Dari sini kita belajar bahwa aturan selama ini tidak dilaksanakan tidak apa-apa, ketika dilaksanakan baru bermasalah,” ujar Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, Minggu (5/2/2023).

Menurut Ibnu, adanya sankai berupa denda akan menjadi perhatian masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara tepat.

Sebab tak hanya berdampak pada lingkungan, bahaya membakar sampah sembarangan juga bisa mengancam kesehatan manusia.

Baca juga  Bupati Sigi, Kadishut Sulteng hingga Legislator Palu Hadiri Pembukaan Festival Media Hijau

Akan tetapi, kata Ibnu, denda sebesar Rp 1 juta bukan menjadi satu-satunya sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku pembakaran sampah.

Sanksi diberikan secara bertahap seperti teguran lisan jika pelaku belum mengetahui adanya larangan membakar sampah sembarangan.

“Denda ini sanksi maksimal. Sanksinya diatur bertingkat, ada teguran lisan, sanksi administratif, penghentian pelayanan di kelurahan, kemudian denda. Jadi tidak serta merta didenda,” jelas Ibnu.

Selain membakar sampah, Perwali tersebut juga mengatur larangan menumpuk sampah ranting kayu di pinggir jalan.

Lagipula, Ibnu Mundzir menilai besaran denda yang dijatuhkan kepada pelaku pembakaran sampah masih terlalu kecil.

“Intinya ini untuk mengedukasi masyarakat dari budaya membakar ke pengolahan sampah. Ketidakbolehan membakar sampah ini sudah diatur dalam Permen LHK. Kenapa dendanya Rp 1 juta, sebenarnya itu kecil. Kalau Perda itu mengatur sampai Rp 6 juta. Tapi sekali lagi sanksi ini pilihan,” tuturnya.

Baca juga  Poltekkes Kemenkes Palu Cetak 7.210 Wisudawan Sejak 2007 Hingga 2021

Diketahui, akun Intagram Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid diserbu warganet usai mengunggah aturan soal denda pembakaran sampah.

Sejumlah warganet merasa bingung terutama penanganan sampah ranting pohon karena tidak diangkut oleh mobil pengangkut sampah.

Terkait hal tersebut, Hadianto mengimbau warga menghubungi DLH Palu dan tidak melakukan pemangkasan sendiri.

“Larangan bakar sampah ini aturan lama dan akan ditegakkan. Olehnya, masyarakat yang ingin memangkas pohon silahkan laporkan agar dijadwalkan DLH untuk ditangani. Jangan tebang sendiri,” terang Hadianto.(Anw)

Share :

Baca Juga

Pemkot Palu dan Milenium Waterpark teken kerja sama/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu-Milenium Waterpark Jalin Kerja Sama, Beri Diskon Tiket Masuk untuk Anak-anak
Dua remaja terkena busur akibat tawuran antar geng motor di Kota Palu, Jumat (07/02/2025)/Ist

Palu

Tawuran Geng Motor di Palu, Dua Remaja Terkena Busur di Pipi dan Tangan
Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali (kanan) mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co/Ist

Palu

Jadi Tersangka Kasus ITE, Jurnalis Heandly Mangkali Praperadilankan Polda Sulteng
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid temui warga Kelurahan Besusu Barat, Sabtu (20/11/2021)/Ist

Infrastruktur

Pemerintah Target Huntap Kelurahan Talise Palu Mulai Dibangun Desember
Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Tadulako (IKA Untad) berbagi kebahagiaan Ramadan dengan anak yatim di Kota Palu, Jumat (21/03/2025)/hariansulteng

Palu

IKA Untad Salurkan Bantuan Sembako untuk Dua Panti Asuhan di Palu
Wawali Palu, Reny A Lamadjido menghadiri perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-39 Kerukunan Keluarga Moritas di Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Hadiri HUT Kerukunan Keluarga Moritas, Wawali Palu Puji Kebersihan Gereja Oikumene Yerussalem
Massa HMI Cabang Palu gelar aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Sulteng, Rabu (13/4/2022)/hariansulteng

Palu

Sempat Dihadang Masuk ke Gedung DPRD Sulteng, Mahasiswa Gemakan Takbir di Hadapan Polisi
Ilustrasi tukang becak/Ist

Palu

Curhat Tukang Becak di Palu, Penghasilan Menurun Drastis karena Ojek Online