Home / Palu

Minggu, 5 Februari 2023 - 19:23 WIB

Heboh Bakar Sampah Denda Sejuta, DLH Palu: Sebenarnya Itu Kecil

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu memberlakukan denda bagi warga atau unit usaha yang nekat membakar sampah sembarangan.

Larangan membakar sampah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bingung kenapa pemberlakukan denda ini membuat heboh masyarakat ketika diumumkan di media sosial.

“Justru kaget kenapa ini viral, padahal aturan itu disahkan 2017, 5 tahun lalu. Dari sini kita belajar bahwa aturan selama ini tidak dilaksanakan tidak apa-apa, ketika dilaksanakan baru bermasalah,” ujar Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, Minggu (5/2/2023).

Menurut Ibnu, adanya sankai berupa denda akan menjadi perhatian masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara tepat.

Sebab tak hanya berdampak pada lingkungan, bahaya membakar sampah sembarangan juga bisa mengancam kesehatan manusia.

Baca juga  Erwin Wu, Wakil Presiden Stand Up Indonesia Bakal Hadiri Pertunjukan 'Tell A Show' di Palu

Akan tetapi, kata Ibnu, denda sebesar Rp 1 juta bukan menjadi satu-satunya sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku pembakaran sampah.

Sanksi diberikan secara bertahap seperti teguran lisan jika pelaku belum mengetahui adanya larangan membakar sampah sembarangan.

“Denda ini sanksi maksimal. Sanksinya diatur bertingkat, ada teguran lisan, sanksi administratif, penghentian pelayanan di kelurahan, kemudian denda. Jadi tidak serta merta didenda,” jelas Ibnu.

Selain membakar sampah, Perwali tersebut juga mengatur larangan menumpuk sampah ranting kayu di pinggir jalan.

Lagipula, Ibnu Mundzir menilai besaran denda yang dijatuhkan kepada pelaku pembakaran sampah masih terlalu kecil.

“Intinya ini untuk mengedukasi masyarakat dari budaya membakar ke pengolahan sampah. Ketidakbolehan membakar sampah ini sudah diatur dalam Permen LHK. Kenapa dendanya Rp 1 juta, sebenarnya itu kecil. Kalau Perda itu mengatur sampai Rp 6 juta. Tapi sekali lagi sanksi ini pilihan,” tuturnya.

Baca juga  Terlambat Datang, 14 Kepala Sekolah Batal Dilantik Wali Kota Palu

Diketahui, akun Intagram Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid diserbu warganet usai mengunggah aturan soal denda pembakaran sampah.

Sejumlah warganet merasa bingung terutama penanganan sampah ranting pohon karena tidak diangkut oleh mobil pengangkut sampah.

Terkait hal tersebut, Hadianto mengimbau warga menghubungi DLH Palu dan tidak melakukan pemangkasan sendiri.

“Larangan bakar sampah ini aturan lama dan akan ditegakkan. Olehnya, masyarakat yang ingin memangkas pohon silahkan laporkan agar dijadwalkan DLH untuk ditangani. Jangan tebang sendiri,” terang Hadianto.(Anw)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Palu

Datangi Keluarga, Propam Polda Sulteng Usut Kasus Tewasnya Remaja di Palu Usai Ditangkap Polisi
Ketua PPNI Sulteng Fajarillah Kolomboy Malonda/istimewa

Palu

Ketua PPNI Sulteng Sarankan Lulusan Perawat Bekerja di Luar Negeri : Disana Loker Banyak 
Asisten 2 Setda Kota Palu, Husaema menghadiri acara pisah sambut jabatan dan pisah sambut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu/Pemkot Palu

Palu

Wakili Wali Kota Hadianto Rasyid, Husaema Hadiri Pisah Sambut Kepala KSOP Teluk Palu
Polisi siaga di Pasar Inpres Manonda pascakeributan/hariansulteng

Palu

BREAKING NEWS: Polisi Siaga di Pasar Inpres Manonda Pascakeributan
Mantan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR), Muh Masykur/Ist

Palu

Eks Direktur PBHR Sebut Perombakan Direksi BRMS Membuat Kinerja PT CPM di Poboya Memburuk
Wali Kota Palu diwakili Lurah Lasoani, Erwin menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 14 Rabiulawal 1445 Hijriah/Pemkot Palu

Palu

Lurah Lasoani Peringati Maulid Nabi Muhammad bersama Siswa Sekolah Dasar
Masyarakat Kelurahan Siranindi, Kota Palu menggelar event tahunan bernama Festival Tangga Banggo ke-4/hariansulteng

Palu

Parade Budaya hingga Pentas Musik Meriahkan Festival Tangga Banggo ke-4 di Kelurahan Siranindi
AJI Palu menggelar konferensi pers dan diskusi akhir tahun, Jumat (30/12/2022)/Ist

Palu

Polisi Nyusup ke Institusi Media Jadi Bahan Diskusi, AJI Palu Sayangkan Ketidakhadiran Pejabat Polda