Home / Palu

Minggu, 5 Februari 2023 - 19:23 WIB

Heboh Bakar Sampah Denda Sejuta, DLH Palu: Sebenarnya Itu Kecil

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu memberlakukan denda bagi warga atau unit usaha yang nekat membakar sampah sembarangan.

Larangan membakar sampah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bingung kenapa pemberlakukan denda ini membuat heboh masyarakat ketika diumumkan di media sosial.

“Justru kaget kenapa ini viral, padahal aturan itu disahkan 2017, 5 tahun lalu. Dari sini kita belajar bahwa aturan selama ini tidak dilaksanakan tidak apa-apa, ketika dilaksanakan baru bermasalah,” ujar Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, Minggu (5/2/2023).

Menurut Ibnu, adanya sankai berupa denda akan menjadi perhatian masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara tepat.

Sebab tak hanya berdampak pada lingkungan, bahaya membakar sampah sembarangan juga bisa mengancam kesehatan manusia.

Baca juga  Nihil Kecelakaan Kerja Selama 2024, AKM Terima Penghargaan K3

Akan tetapi, kata Ibnu, denda sebesar Rp 1 juta bukan menjadi satu-satunya sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku pembakaran sampah.

Sanksi diberikan secara bertahap seperti teguran lisan jika pelaku belum mengetahui adanya larangan membakar sampah sembarangan.

“Denda ini sanksi maksimal. Sanksinya diatur bertingkat, ada teguran lisan, sanksi administratif, penghentian pelayanan di kelurahan, kemudian denda. Jadi tidak serta merta didenda,” jelas Ibnu.

Selain membakar sampah, Perwali tersebut juga mengatur larangan menumpuk sampah ranting kayu di pinggir jalan.

Lagipula, Ibnu Mundzir menilai besaran denda yang dijatuhkan kepada pelaku pembakaran sampah masih terlalu kecil.

“Intinya ini untuk mengedukasi masyarakat dari budaya membakar ke pengolahan sampah. Ketidakbolehan membakar sampah ini sudah diatur dalam Permen LHK. Kenapa dendanya Rp 1 juta, sebenarnya itu kecil. Kalau Perda itu mengatur sampai Rp 6 juta. Tapi sekali lagi sanksi ini pilihan,” tuturnya.

Baca juga  Terima Kunjungan Pejabat Kemenkeu, Hadianto Inginkan Hibah Aset dari Pemerintah Pusat

Diketahui, akun Intagram Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid diserbu warganet usai mengunggah aturan soal denda pembakaran sampah.

Sejumlah warganet merasa bingung terutama penanganan sampah ranting pohon karena tidak diangkut oleh mobil pengangkut sampah.

Terkait hal tersebut, Hadianto mengimbau warga menghubungi DLH Palu dan tidak melakukan pemangkasan sendiri.

“Larangan bakar sampah ini aturan lama dan akan ditegakkan. Olehnya, masyarakat yang ingin memangkas pohon silahkan laporkan agar dijadwalkan DLH untuk ditangani. Jangan tebang sendiri,” terang Hadianto.(Anw)

Share :

Baca Juga

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

Palu

Ditressiber Polda Sulteng Hadir di Jalan Teratai Palu, Siap Tangani Tindak Pidana di Ruang Digital
TKP pembunuhan AR di Jalan Asam II, Lorong V, Kecamatan Palu Barat/hariansulteng

Palu

Keluarga Temukan Celana Murid SD Korban Pembunuhan, Heran Tak Ada Garis Polisi di TKP
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido terima bantuan cadangan pangan dari Pemprov Sulteng/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Terima Bantuan Cadangan Pangan 41.256 Kg Beras dari Pemprov Sulteng
Helena Senewa menggugat Dukcapil Donggala atas pembatalan akta kelahiran atas nama Indah Puspita Sari Chowindra/Ist

Palu

Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran, 2 Saksi Beberkan Status Indah Puspita Sari Chowindra
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan sejumlah mitra usaha pertambangan galian C, Senin (1/7/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Panggil Pengusaha Tambang Galian C, Tagih Komitmen Perbaikan Jalan
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir bersama Karutan Kelas IIA Palu, Yansen, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Herdi saat jumpa pers di Lapas Palu, Sabtu (28/5/2022)

Palu

Kanwil Kemenkumham Sulteng Apresiasi Rutan Palu yang Gagalkan Penyelundupan Narkoba  
Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat mendampingi keluarga Slamet Putra/Ist

Palu

Terdakwa Pembunuhan Pria Difabel di Palu Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sudah Tepat
Kantor Bank Mayapada Cabang Palu di Jalan Wolter Monginsidi. (Foto: hariansulteng.com)

Palu

Polisi Bakal Periksa Lagi Pegawai Chubb dan Bank Mayapada Palu Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi