Home / Palu

Minggu, 5 Februari 2023 - 19:23 WIB

Heboh Bakar Sampah Denda Sejuta, DLH Palu: Sebenarnya Itu Kecil

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu memberlakukan denda bagi warga atau unit usaha yang nekat membakar sampah sembarangan.

Larangan membakar sampah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bingung kenapa pemberlakukan denda ini membuat heboh masyarakat ketika diumumkan di media sosial.

“Justru kaget kenapa ini viral, padahal aturan itu disahkan 2017, 5 tahun lalu. Dari sini kita belajar bahwa aturan selama ini tidak dilaksanakan tidak apa-apa, ketika dilaksanakan baru bermasalah,” ujar Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, Minggu (5/2/2023).

Menurut Ibnu, adanya sankai berupa denda akan menjadi perhatian masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara tepat.

Sebab tak hanya berdampak pada lingkungan, bahaya membakar sampah sembarangan juga bisa mengancam kesehatan manusia.

Baca juga  7 Petugas KPPS Dirawat di RSUD Anutapura Palu karena Kelelahan, 5 Orang Jalani Rawat Inap

Akan tetapi, kata Ibnu, denda sebesar Rp 1 juta bukan menjadi satu-satunya sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku pembakaran sampah.

Sanksi diberikan secara bertahap seperti teguran lisan jika pelaku belum mengetahui adanya larangan membakar sampah sembarangan.

“Denda ini sanksi maksimal. Sanksinya diatur bertingkat, ada teguran lisan, sanksi administratif, penghentian pelayanan di kelurahan, kemudian denda. Jadi tidak serta merta didenda,” jelas Ibnu.

Selain membakar sampah, Perwali tersebut juga mengatur larangan menumpuk sampah ranting kayu di pinggir jalan.

Lagipula, Ibnu Mundzir menilai besaran denda yang dijatuhkan kepada pelaku pembakaran sampah masih terlalu kecil.

“Intinya ini untuk mengedukasi masyarakat dari budaya membakar ke pengolahan sampah. Ketidakbolehan membakar sampah ini sudah diatur dalam Permen LHK. Kenapa dendanya Rp 1 juta, sebenarnya itu kecil. Kalau Perda itu mengatur sampai Rp 6 juta. Tapi sekali lagi sanksi ini pilihan,” tuturnya.

Baca juga  Wakili Gubernur Sulteng, Hadianto Rasyid Pimpin Upacara Peringatan HUT Kota Palu ke-45

Diketahui, akun Intagram Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid diserbu warganet usai mengunggah aturan soal denda pembakaran sampah.

Sejumlah warganet merasa bingung terutama penanganan sampah ranting pohon karena tidak diangkut oleh mobil pengangkut sampah.

Terkait hal tersebut, Hadianto mengimbau warga menghubungi DLH Palu dan tidak melakukan pemangkasan sendiri.

“Larangan bakar sampah ini aturan lama dan akan ditegakkan. Olehnya, masyarakat yang ingin memangkas pohon silahkan laporkan agar dijadwalkan DLH untuk ditangani. Jangan tebang sendiri,” terang Hadianto.(Anw)

Share :

Baca Juga

SDG Sulteng berikan bantuan power amplifier ke Majelis Taklim Al Mukminun/Ist

Palu

Santri Dukung Ganjar Berikan Bantuan Power Amplifier ke Majelis Taklim Al Mukminun di Talise
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri pelantikan pengurus dan rapat kerja HPMI Sulteng periode 2025-2030, Rabu (12/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Pelantikan Pengurus HPMI Sulteng, Reny Lamadjido Puji Kesolidan Perawat
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido menjadi narasumber dalam seminar bertajuk "Waspada DBD, Detexi Segera!" pada Sabtu, 13 Agustus 2022 secara daring/istimewa 

Palu

Musim Penghujan, Wawali Palu Paparkan Cara Penanganan DBD
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon membuka Pekan Raya Mosinggani yang diselenggarakan oleh Kelompok Koperasi Huntap Lompe dan Yayasan Arkom Indonesia, Minggu (02/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Apresiasi Pekan Raya Mosinggani di Mamboro
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Palu

Polda Sulteng Angkat Bicara Soal Dugaan 6 Oknum Polisi Keroyok Presma Untad
Seorang pemuda bernama Rendi (20) ditemukan tewas mengapung di Teluk Palu, Jumat (7/4/2023)/Ist

Palu

Korban Tenggelam di Teluk Palu Ditemukan Tewas Terapung
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menerima kunjungan silaturahmi Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan, Senin (9/9/2024)/Ist

Palu

Kapolda Sulteng Terima Kunjungan Danrem 132/Tadulako, Bahas Sinergitas TNI-Polri
Polresta Palu menyerahkan 4 unit sepeda motor hasil tangkapan kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian, Senin (30/1/2023)/hariansulteng

Palu

Tangkap Pelaku Curanmor di 41 TKP, Polresta Palu Serahkan 4 Barang Bukti ke Pemilik