Home / Palu

Minggu, 5 Februari 2023 - 19:23 WIB

Heboh Bakar Sampah Denda Sejuta, DLH Palu: Sebenarnya Itu Kecil

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu memberlakukan denda bagi warga atau unit usaha yang nekat membakar sampah sembarangan.

Larangan membakar sampah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bingung kenapa pemberlakukan denda ini membuat heboh masyarakat ketika diumumkan di media sosial.

“Justru kaget kenapa ini viral, padahal aturan itu disahkan 2017, 5 tahun lalu. Dari sini kita belajar bahwa aturan selama ini tidak dilaksanakan tidak apa-apa, ketika dilaksanakan baru bermasalah,” ujar Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, Minggu (5/2/2023).

Menurut Ibnu, adanya sankai berupa denda akan menjadi perhatian masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara tepat.

Sebab tak hanya berdampak pada lingkungan, bahaya membakar sampah sembarangan juga bisa mengancam kesehatan manusia.

Baca juga  Regulator Kompor Gas Lepas, Warung Ayam Geprek di Palu Nyaris Terbakar

Akan tetapi, kata Ibnu, denda sebesar Rp 1 juta bukan menjadi satu-satunya sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku pembakaran sampah.

Sanksi diberikan secara bertahap seperti teguran lisan jika pelaku belum mengetahui adanya larangan membakar sampah sembarangan.

“Denda ini sanksi maksimal. Sanksinya diatur bertingkat, ada teguran lisan, sanksi administratif, penghentian pelayanan di kelurahan, kemudian denda. Jadi tidak serta merta didenda,” jelas Ibnu.

Selain membakar sampah, Perwali tersebut juga mengatur larangan menumpuk sampah ranting kayu di pinggir jalan.

Lagipula, Ibnu Mundzir menilai besaran denda yang dijatuhkan kepada pelaku pembakaran sampah masih terlalu kecil.

“Intinya ini untuk mengedukasi masyarakat dari budaya membakar ke pengolahan sampah. Ketidakbolehan membakar sampah ini sudah diatur dalam Permen LHK. Kenapa dendanya Rp 1 juta, sebenarnya itu kecil. Kalau Perda itu mengatur sampai Rp 6 juta. Tapi sekali lagi sanksi ini pilihan,” tuturnya.

Baca juga  Wali Kota Palu Panggil Pengusaha Tambang Galian C, Tagih Komitmen Perbaikan Jalan

Diketahui, akun Intagram Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid diserbu warganet usai mengunggah aturan soal denda pembakaran sampah.

Sejumlah warganet merasa bingung terutama penanganan sampah ranting pohon karena tidak diangkut oleh mobil pengangkut sampah.

Terkait hal tersebut, Hadianto mengimbau warga menghubungi DLH Palu dan tidak melakukan pemangkasan sendiri.

“Larangan bakar sampah ini aturan lama dan akan ditegakkan. Olehnya, masyarakat yang ingin memangkas pohon silahkan laporkan agar dijadwalkan DLH untuk ditangani. Jangan tebang sendiri,” terang Hadianto.(Anw)

Share :

Baca Juga

Terjunkan anjing pelacak, Polda Sulteng gencarkan patroli jelang pendaftaran Pilkada 2024/Ist

Palu

Terjunkan Anjing Pelacak, Polda Sulteng Gencarkan Patroli Jelang Pendaftaran Pilkada 2024
Satpol PP Kota Palu terima dua penghargaa tingkat Provinsi Sulteng/Ist

Palu

Jemput Siswa di Daerah Terpencil, Satpol PP Kota Palu Sabet Dua Penghargaan Tingkat Provinsi
Demo kawal putusan MK bentrok dengan polisi, mahasiswa berlindung ke Korem 132/Tadulako, Jumat (23/8/2024)/hariansulteng

Palu

Demo Kawal Putusan MK Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa Berlindung ke Korem 132/Tadulako
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Agus Nugroho memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin Tinombala 2024, Jumat (20/12/2024)/Ist

Palu

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin, Kapolda Sulteng Sampaikan Amanat Kapolri
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan sejumlah mitra usaha pertambangan galian C, Senin (1/7/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Panggil Pengusaha Tambang Galian C, Tagih Komitmen Perbaikan Jalan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Bobby Prabowo, Kamis (6/3/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Terima Kunjungan Kabinda Sulteng, Bahas Keamanan dan Stabilitas Daerah
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memastikan stok bahan pokok di pasar tradisional cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan
Ilustrasi/Ist

Palu

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan di Homestay Palu, Satu Korban Tewas