HARIANSULTENG.COM, POSO — Kasus tewasnya Jumardi, warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, usai diduga ditembak orang tak dikenal (OTK) mulai tenggelam.
Jumardi ditemukan tewas medio Mei 2025 lalu. Dugaan penembakan ini mencuat karena terdapat sebuah proyektil bersarang di tubuh korban.
Hampir tiga pekan berlalu, kepolisian berdalih masih menunggu hasil uji balistik untuk mengusut kematian lelaki berumur 30 tahun itu.
“Kami masih menunggu hasil uji balistik. Berharap minggu ini sudah bisa keluar,” kata Kapolres Poso, Alowisius Londar, saat dihubungi via WhatsApp, Senin (2/6/2025).
Keterangan orang nomor satu di Polres Poso, yang sebelumnya menjabat Danden A Satjibom Pasgegana Krobrimob Polri, menandakan belum ada perkembangan berarti atas kematian Jumardi.
Pernyataan Alowisius tak jauh berbeda dari keterangan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) yang disampaikan melalui rilis pers, Senin (19/5/2025).
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menyebut temuan proyektil di tubuh Jumardi mengindikasikan bahwa korban diduga terkena tembakan senjata api.
Keterangan pers ini disampaikan empat hari pascakejadian. Pihaknya saat itu belum bisa memastikan apakah Jumardi meninggal karena tertembak.
“Dari luka yang tampak, adanya proyektil yang ditemukan di tubuhnya. Indikasi awal mengarah pada senjata api. Namun demikian, kami masih menunggu hasil resmi dari autopsi dan uji balistik. Penyelidikan masih berjalan,” ungkap Djoko.
Kasus ini pun mengundang perhatian warga di Desa Tokorondo. Djoko mengimbau masyarakat untuk tetap tenang sambil menunggu hasil resmi dari proses autopsi dan uji balistik.
Rabu (28/5) silam, keluarga korban didampingi kuasa hukum, Natsir Said, sudah mendatangi Satreskrim Polres Poso. Siti Ramadani, istri Jumardi, berharap pelaku penembakan suaminya segera diungkap dan pelaku mendapatkan hukuman berat.
Pemerhati hukum pidana Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu, menerangkan bahwa lama proses penyelidikan tidak ditentukan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, minimnya petunjuk dan alat bukti yang cukup bisa menjadi faktor yang membuat polisi belum menaikkan status suatu perkara ke tahap penyidikan.
Kendati tidak ada batasan waktu, Harun mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kematian Jumardi untuk menghindari banyaknya spekulasi di publik.
“Penyelidikan memang tidak ada limit waktunya. Tetapi untuk mencegah dugaan-dugaan yang mengarah pada hal-hal negatif, sebaiknya lebih cepat mengungkap kasus tersebut,” jelas Harun.
(Fan)