Home / Poso

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Ketua-Anggota KPU Poso Jalani Sidang Etik DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, POSO – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024).

Sidang yang berlangsung 8 jam itu dipimpin DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan bertempat di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan. Sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dkk.

Ia mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.

Baca juga  Menunggu Putusan MK, KPU Palu Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih 2024

Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.

Adapun Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait, serta Anggota KPU RI, Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

Baca juga  Satgas Madago Raya Penyerahan Senjata dan Amunisi dari Warga Poso

Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Menyatakan para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Presiden Jokowi meninggalkan Kota Palu menuju Kabupaten Poso, Jumat (25/2/2022)/Sekretariat Kabinet

Nasional

Usai Tinjau Vaksinasi di Palu, Jokowi Terbang ke Poso Gunakan Helikopter Super Puma
Dansat Brimob Polda Sulteng, Kombes Kurniawan Tandi Rongre, berkunjung ke sejumlah pos kamtibmas Operasi Madago Raya/Ist

Poso

Cek Pos Kamtibmas, Dansat Brimob Sulteng Apresiasi Personel Operasi Madago Raya
Ilustrasi gempa bumi

Banggai

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Teluk Tomini, Terasa Hingga Banggai, Morowali dan Poso
Banjir kembali merendam Desa Tonusu, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Senin (7/11/2022) pagi/istimewa

Poso

Lagi, Desa Tonusu Poso Diterjang Banjir
Hujan lebat yang mengguyur Kawasan Palolo, Kabupaten Sigi sejak pagi hari, mengakibatkan sejumlah pohon tumbang menimpa kabel listrik/istimewa Vito Tafwidh Raharso

Palu

Diguyur Hujan Sejak Pagi Hari, 6 Wilayah di Sigi dan Poso Mati Lampu
UIN Datokarama menggelar seminar nasional bertajuk "Terorisme, Antara Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia", Minggu (28/11/2021)/hariansulteng

Poso

Gelar Penelitian Terorisme di Poso, UIN Datokarama Catat 3 Kali Warga Demo soal Dugaan Salah Tembak
Anggota Bhayangkari bersama personil Brimob dari Kompi 1 Batalyon B Pelopor saat membersihkan pantai Moengko yang berada di Kota Poso, Jumat (28/1/2022) pagi/Ist

Poso

Aksi Gabungan Anggota Brimob Sulteng dan Bhayangkari Bersihkan Pantai Moengko
Ilustrasi garis polisi Polres Poso masih terus melakukan penyelidikan (Sumber:polri.go.id)

Poso

Hampir Tiga Pekan, Kasus Dugaan Penembakan Warga di Poso Belum Terungkap