HARIANSULTENG.COM, POSO – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024).
Sidang yang berlangsung 8 jam itu dipimpin DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan bertempat di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan. Sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dkk.
Ia mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.
Adapun Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.
Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait, serta Anggota KPU RI, Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.
Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Menyatakan para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6.
(Fat)