HARIANSULTENG.COM, PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menggugat Gubernur Sulteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Gubernur dinilai membiarkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera.
QMB merupakan perusahaan pemurnian nikel dalam kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kedua perusahaan diduga mengelola limbah B3 berupa tailing tanpa persetujuan teknis (partek) dari instansi berwenang.
Absennya pengawasan dan pemberian sanksi administratif dari pemerintah daerah ditengarai memicu dua insiden longsor.
Peristiwa pertama terjadi pada Maret 2025. Tiga pekerja (Demianus, Irfan, Takbir) dilaporkan tewas tertimbun.
Setahun berselang, 18 Februari 2026, area pembuangan limbah tailing yang dikelola PT QMB New Energy kembali memakan korban.
Jatam menyebut Gubernur Sulteng, Anwar Hafid gagal menjalankan kewajiban hukum untuk melindungi warga serta ekosistem.
“Gubernur punya kewajiban mengawasi dan beri sanksi. Meski laporan sudah mengonfirmasi adanya pelanggaran, pemerintah justru bungkam,” ujar Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Kamis (6/8/2026).
Melalui siaran pers, Pemprov Sulteng menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Jatam atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup.
“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan dan undangan sidang dari PTUN. Selanjutnya akan laporkan secara teknis kepada Bapak gubernur,” kata Kabiro Hukum Sulteng, Adiman.
(Red)














