Home / Morowali Utara / Sulteng

Selasa, 13 September 2022 - 12:54 WIB

FRAS Sulteng Sesalkan Tim Pemprov Buat Keputusan Tanpa Melibatkan Petani

Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande/istimewa

Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande/istimewa

HARIANSULTENG.COM, PALUFront Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng mempertanyakan pernyataan Staf Ahli Gubernur Ridha Saleh soal tiga poin kesepakatan penyelesaian konflik agaria antara petani di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Ridha Saleh berkata di media, bahwa ada tiga point keputusan saat mediasi kedua belah pihak.

Pertama, PT ANA diminta segera mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan bisnis perkebunan sawitnya di Kabupaten Morowali Utara dengan catatan dalam rentang waktu proses pengurusan izin HGU, PT ANA diharap menyelesaikan sengketa lahannya dengan masyarakat.

Kedua, dari 7.000 hektar luasan lahan yang dikuasai PT ANA sekarang ini, sekitar 1.000 hektar akan dilepaskan oleh perusahaan dan tidak dimasukan dalam pengurusan izin HGU.

Ketiga, BPN Sulteng diminta memberi advis  terhadap data kepemilikan yang dimasukan oleh desa di Kecamatan Petasia Timur, terhadap lahan 1.000 hektar yang akan dilepaskan PT ANA.

Hal itu pun mendapat reaksi keras dari Koordinator FRAS Eva Bande, bahwa tiga point kesepakatan itu diambil sepihak dan tidak melibatkan para petani.

Baca juga  Personil Polsek Dolo Beri Motivasi Anak SD Agar Mau di Vaksin

Jika ada kesepakatan wajib hukumnya melibatkan petani. FRAS menanyakan kesepakatan dengan siapa dibangun itu?

Pendamping dan masyarakat hanya dilibatkan dalam pertemuan hari pertama dan tanpa sama sekali ada kesepakatan. Hari kedua pihak masyarakat tidak dilibatkan dalam forum pertemuan dengan pihak perusahaan.

Terkait salah satu poin kesepakatan yang disebutkan oleh Ridha Saleh bahwa PT ANA diberikan kesempatan untuk mengurus HGU, bagi kami telah menunjukkan lemahnya posisi pemerintah dalam menghadapi perusahaan.

Bagi FRAS, berdasarkan fakta PT ANA tidak memiliki HGU sejak mulai beroperasi tahun 2006, ini berarti 15 tahun pemerintah dan masyarakat tidak mendapatkan apa-apa selain limbah busuk sawit. Pemerintah telah kehilangan potensi pendapatan daerah dari berbagai macam jenis pungutan yang bisa ditarik, artinya ada potensial lost di sana.

Baca juga  Polisi Tangkap 4 Orang Usai Insiden Baku Hantam Satpol PP dan Pemuda di Kantor Bupati Morut

Yang kedua, jika memang ada keseriusan dari PT ANA untuk melegalkan aktivitasnya maka dokumen itu akan mereka urus sejak jauh-jauh hari. Kami menduga bahwa ini memang disengaja agar perusahaan tidak mengeluarkan biaya untuk membayar pajak dan berbagai bentuk PAD lainnya kepada negara.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas terhadap PT ANA. Petani telah menunjukkan solusi terbaik di setiap aksi lapangan dan rapat dengan pemerintah yakni: kembalikan tanah petani. Ini solusi sederhana yang dapat mengobati sakit hati rakyat Morut selama puluhan tahun diabaikan pemerintah dan dirampas haknya oleh PT ANA.

Pemerintah juga harus menjawab mengapa tidak ada sanksi terhadap perusahaan illegal itu? Mengapa petani seperti Gusman dan Sudirman yang harus merasakan dinginnya lantai penjara, padahal mereka memperjuangkan tanah mereka sendiri?. (Slh)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara simbolis meresmikan Kantor Kecamatan Palu Barat, Jumat (18/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Resmikan Kantor Kecamatan Palu Barat, Imelda Tekankan Transparansi dalam Pelayanan Publik
apolresta Palu, Kombes Barliansyah meresmikan perubahan nomenklatur Polsek Palu Timur dan Polsek Palu Urara, Kamis (2/5/2024)/Ist

Palu

Kapolresta Palu Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Palu Timur dan Palu Utara
Ilustrasi/Ist

Palu

Polresta Palu Resmi Tahan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Bawah Umur
KAHMI gelar musyawarah nasional di Kota Palu, 24 - 27 November 2022/hariansulteng

Palu

Panitia Bantah Badan Intelijen Negara Recoki Munas XI KAHMI di Palu
Moh Fauzan Adzima Hi Yahya/Facebook Fauzan Adzima

Sulteng

7 Daftar Caleg Terpilih di Dapil III DPRD Sulteng, Putra Bupati Tolitoli Amankan Satu Kursi
Satgas Madago Raya bersilaturahmi dengan mantan narapidana (napiter) di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sabtu (11/01/2025)/Ist

Poso

Eks Napiter Dukung Upaya Deradikalisasi Satgas Madago Raya di Poso
Pemkot Palu bersama Kejari Palu meneken MoU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Rabu (10/12/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot-Kejari Palu Teken MoU soal Pidana Kerja Sosial
Wisuda Universitas Tadulako beberapa waktu lalu/Ist

Palu

Calon Wisudawan Kecewa, Untad Belum Siapkan Plakat dan Medali Wisuda