HARIANSULTENG.COM, PALU – Kuasa hukum Marlon Sumaraw mendesak Pengadilan Negeri (PN) Palu bersikap tegas terhadap PT Palu Indo Konstruksi Pratama yang empat kali tidak menghadiri persidangan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH).
Kuasa hukum meminta PN Palu melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran tergugat jika persyaratan hukum acara perdata telah terpenuhi.
Gugatan ini diajukan Marlon Sumaraw selaku Direktur PT Wenang Cemerlang Press, perusahaan yang dikenal sebagai Manado Post.
Marlon mempersoalkan tindakan PT Palu Indo Konstruksi Pratama dalam perkara terdahulu di PN Manado yang dinilai telah merugikan hak-hak hukumnya.
Dalam perkara sebelumnya, Marlon digugat secara pribadi terkait perjanjian pembangunan gedung Manado Post.
Padahal, menurut pihak penggugat, saat perjanjian tersebut dibuat, Marlon belum menjabat sebagai direktur perusahaan.
Usman selaku kuasa hukum Marlon mengecam ketidakhadiran tergugat yang dinilainya tidak menghormati proses peradilan.
Perkara dengan Nomor Register 162/Pdt.G/2026/PN Pal itu telah menjalani lima kali persidangan sejak 16 September 2026.
Tergugat hanya hadir pada sidang pertama, sementara empat persidangan berikutnya tidak dihadiri meski telah dipanggil melalui sistem elektronik (e-Court) maupun juru sita.
Pada persidangan yang dipimpin yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Nasution, Hakim Anggota Dwi Hatmodjo dan Deni Lipu, pada Rabu (4/11/2026), tergugat kembali tidak hadir.
“Pada sidang kelima hari ini, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan,” ujar Usman kepada sejumlah wartawan usai sidang di PN Palu, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan kronologi persidangan, sidang pertama berlangsung pada 16 September 2026. Sidang kedua digelar 14 Oktober, sidang ketiga pada 21 Oktober, dan sidang keempat pada 28 Oktober 2026. Pada sidang kelima, Rabu (4/11/2026), tergugat kembali tidak hadir.
Usman mengatakan, setelah tergugat tidak menghadiri dua persidangan berturut-turut, PN Palu kembali melayangkan panggilan resmi melalui juru sita untuk memastikan surat panggilan diterima langsung oleh pihak yang dituju.
Pada persidangan Rabu 04 november 2026, pihak penggugat diperlihatkan bukti bahwa surat panggilan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh orang yang dituju.
Menurut Usman, hal itu menunjukkan bahwa panggilan telah dilakukan secara sah dan patut menurut hukum. Namun, tergugat tetap tidak hadir.
“Tindakan tergugat yang mengabaikan seluruh panggilan sah dari pengadilan ini patut diduga sebagai bentuk iktikad tidak baik terhadap lembaga peradilan di Palu. Sikap mangkir secara berulang-ulang, mulai dari panggilan patut secara e-Court hingga harus dipanggil melalui juru sita, menunjukkan secara terang-terangan bahwa tidak ada iktikad baik dari tergugat dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Usman.
Ia menilai pengadilan tidak perlu memberikan toleransi berlebihan terhadap ketidakhadiran tergugat.
Menurutnya, ketegasan hakim penting agar proses hukum tidak berlarut-larut dan hak pihak yang merasa dirugikan tetap mendapat perlindungan.














