Home / Palu

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:51 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan di Homestay Kota Palu Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Terduga tersangka berinisial MR dan I ditangkap di Dusun 4, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, pada 4 Maret 2025.

Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams menjelaskan bahwa motif dalam kasus tersebut karena tersangka MR merasa sakit hati kepada korban bernama Rischal alias Ekal.

Peristiwa ini bermula saat tersangka MR dan seorang perempuan sedang beristirahat di salah satu kamar homestay pada 1 Maret 2024.

Tak lama berselang, Ekal datang mengedor pintu kemudian masuk ke kamar dan meminta MR agar segera keluar.

Baca juga  Belum Genap 2 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Palu Kembali Ditangkap

Perkataan Ekal tak digubris MR. Dirinya tetap berbaring di samping kasur sambil menutup wajahnya dengan bantal.

“Korban kemudian naik ke atas kasur sambil berkata ‘kalau dia (MR) tidak bangun, siram saja,” kata Deny dalam jumpa pers, Rabu (05/03/2025).

MR pun kemudian ditarik keluar oleh perempuan yang sebelumnya bersama-sama dirinya di dalam kamar.

Saat duduk kursi ruang tamu, tersangka I datang ke homestay. Melihat kedatangan I, MR menceritakan kejadian yang dialaminya.

Merasa tak terima atas perkataan Ekal, tersangka MR bersama I pergi kemudian pergi mengambil sebilah parang.

Baca juga  Antrean Mengular, Puluhan Sopir Truk di Palu Menginap di SPBU Demi Dapatkan Solar

Ketika kembali ke homestay, MR menyerang Ekal dengan parang di bagian paha sebanyak 2 kali dan betis 1 kali.

Setelah menganiaya Ekal, MR langsung melarikan diri bersama I yang sudah menunggu dirinya di depan homestay.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong akibat luka serius yang dideritanya

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sebilah parang yang digunakan tersangka MR.

“Para tersangka dijerat pasal 338 sub pasal 355 ayat 2 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas Deny.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Angin puting beliung rusak 8 huntap dan putuskan aliran listrik di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Minggu (29/5/2022)/Ist

Palu

Angin Puting Beliung Rusak 8 Huntap dan Putuskan Aliran Listrik di Kelurahan Duyu Palu
Ilustrasi/BNN

Palu

BNN Minta Perbanyak Alat Tes Urine Usai Sejumlah Pegawai Lingkup Pemkot Palu Positif Narkoba
Hadianto Rasyid meresmikan Masjid Sya'airulloh di Jalan Danau Talaga, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Jumat malam (17/3/2023)/hariansulteng

Palu

Jelang Ramadan, Wali Kota Palu Resmikan Masjid Sya’airulloh di Kelurahan Nunu
PSMTI Sulteng bersama Magabudhi, Permabudhi, Vihara Karuna Dipa ikut berpartisipasi di acara Haul Guru Tua, Sabtu (12/04/2025)/Ist

Palu

Indahnya Toleransi, Warga Tionghoa Ikut Ramaikan Haul Guru Tua
Masjid Agung Baiturrahim Lolu/hariansulteng

Palu

Pemkot Palu Rencana Renovasi Masjid Agung Baiturrahim Lolu Pakai APBD
Anwar Hafid beri keterangan pers usai unggul berdasarkan hasil quick count, Rabu malam (27/11/2024)/hariansulteng

Palu

Unggul 45,32 Persen Hasil Hitung Cepat Poltracking, Anwar Hafid: Kemenangan Rakyat Sulawesi Tengah
PB Alkhairaat tolak keras ajakan tabayun Fuad Plered/Ist

Palu

PB Alkhairaat Tolak Keras Ajakan Tabayun Fuad Plered
Lurah Besusu Barat, Andriani tinjau banjir di wilayahnya, Selasa (6/9/2022)/hariansulteng

Palu

Cegah Munculnya Buaya, Lurah Besusu Barat Imbau Warganya Jauhi Bantaran Sungai