Home / Palu

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:51 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan di Homestay Kota Palu Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Terduga tersangka berinisial MR dan I ditangkap di Dusun 4, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, pada 4 Maret 2025.

Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams menjelaskan bahwa motif dalam kasus tersebut karena tersangka MR merasa sakit hati kepada korban bernama Rischal alias Ekal.

Peristiwa ini bermula saat tersangka MR dan seorang perempuan sedang beristirahat di salah satu kamar homestay pada 1 Maret 2024.

Tak lama berselang, Ekal datang mengedor pintu kemudian masuk ke kamar dan meminta MR agar segera keluar.

Baca juga  Polresta Palu Terjunkan 550 Personel Amankan Munas XI KAHMI

Perkataan Ekal tak digubris MR. Dirinya tetap berbaring di samping kasur sambil menutup wajahnya dengan bantal.

“Korban kemudian naik ke atas kasur sambil berkata ‘kalau dia (MR) tidak bangun, siram saja,” kata Deny dalam jumpa pers, Rabu (05/03/2025).

MR pun kemudian ditarik keluar oleh perempuan yang sebelumnya bersama-sama dirinya di dalam kamar.

Saat duduk kursi ruang tamu, tersangka I datang ke homestay. Melihat kedatangan I, MR menceritakan kejadian yang dialaminya.

Merasa tak terima atas perkataan Ekal, tersangka MR bersama I pergi kemudian pergi mengambil sebilah parang.

Baca juga  KPU Palu Bakal Beri Santunan Rp 36 Juta ke Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

Ketika kembali ke homestay, MR menyerang Ekal dengan parang di bagian paha sebanyak 2 kali dan betis 1 kali.

Setelah menganiaya Ekal, MR langsung melarikan diri bersama I yang sudah menunggu dirinya di depan homestay.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong akibat luka serius yang dideritanya

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sebilah parang yang digunakan tersangka MR.

“Para tersangka dijerat pasal 338 sub pasal 355 ayat 2 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas Deny.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Irmayanti Pettalolo menerima kunjunganpengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Palu di ruang kerjanya, Kamis (07/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Siap Sambut Kedatangan Pengurus PWRI Kalimantan Timur
Mahfud MD ingatkan kader menjaga Munas XI KAHMI di Palu tetap aman dan kondusif, Jumat (25/11/2022)/hariansulteng

Palu

Munas XI KAHMI di Palu, Ma’ruf Amin dan Mahfud MD Kompak Ingatkan Jangan Ada Kursi Melayang
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah menyisir Untad pascatawuran mahasiswa Fakultas Teknik vs Kehutanan, Rabu (31/5/2023)/hariansulteng

Palu

Pascatawuran Mahasiswa, Kapolresta Palu Sisir Area Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad
Pedagang di kawasan Pantai Talise, Wati/hariansulteng

Palu

Ragam Komentar Warga Palu Soal 2 Tahun Kepemimpinan Hadianto-Reny
Seorang warga asal Kota Palu berinisial IWS diduga menjadi pelaku penipuan seleksi penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2024/Ist

Palu

Warga Palu Pelaku Penipuan Seleksi Masuk TNI Tanpa Tes Dibekuk di Manado
Pengadilan Negeri (PN) Palu menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali, Jumat (16/05/2025)/Ist

Palu

Polda Sulteng Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali
Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu sejak awal 2025 telah membuka akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu Pasar Bambaru/Pemkot Palu

Palu

Maksimalkan Pelayanan Publik, Pemkot Palu Buka MPP di Pasar Bambaru
Pertamina sidak SPBU di Kota Palu dalam merespon keluhan masyarakat terkait antrean BBM/Ist

Palu

Terima Keluhan Soal Antrean BBM, Pertamina Sidak Dua SPBU di Kota Palu