HARIANSULTENG.COM, PALU – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mengapresiasi pemerintah melakukan investigasi di area pertambangan emas Poboya, yang dikelola PT Citra Palu Minerals (CPM).
Investigasi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah (DLH Sulteng) yang menindaklanjuti aksi protes mahasiswa beberapa waktu lalu.
Tindakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021.
Direktur Yayasan KOMIU, Gifvents menyatakan regulasi tersebut di atas mengetur tentang Baku Mutu Lingkungan (BML).
“BML merupakan parameter atau standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengontrol kualitas lingkungan, terutama terkait dengan limbah industri, air, udara, dan tanah,” katanya, Rabu (19/02/2025).
Gifvents menambahkan bahwa PT CPM telah memasang cerobong emisi di 10 titik dan 2 titik lagi yang belum terpasang.
Akan tetapi, pihaknya mempertanyakan 10 titik lokasi pemasangan dan rencana 2 titik rencana pemasangan cerobong emisi.
Menurut Gifvents, perusahaan mesti menunjukkan titik-titik pemasangan cerobong emisi kepada DLH Sulteng pada saat melakukan evaluasi dan monitoring di lapangan.
“Laporan pemantauan udara yang dilakukan perusahaan wajib diinformasikan kepada pemerintah dan masyarakat. Hal ini menjadi wajib karena area pertambangan emas tersebut berada pada hulu ruang hidup masyarakat Kota Palu,” terang Gifvents.
Ia menuturkan, tranaparansi menjadi penting mengingat emisi polutan yang dihasilkan dari pabrik pengolahan emas berpotensi besar mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Yayasan KOMIU menduga CPM belum melakukan pemasangan alat sparing ambien pengukur udara yang wajib dipasang oleh perusahaaan.
“Area pertambangan emas Poboya hanya berjarak kurang lebih 7 km dari pusat Kota Palu. Evaluasi yang dilakukan DLH dapat dilakukan secara objektif dan hasilnya wajib diumumkan kepada publik. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut yang mengakibatkan gejolak sosial yang lebih besar,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, PT CPM menyampaikan bahwa perusahaan sudah memenuhi segala ketentuan dalam regulasi yang tertuang dalam dokumen pertek dan dokumen AMDAL.
“Pemantauan Udara Ambien dan pemantauan Emisi semuanya sudah dilakukan dengan pihak Laboratorium yang terakreditasi KAN, dan semua parameter lingkungan baik untuk pemantauan udara ambien maupun pemantauan emisi semuanya memenuhi baku mutu lingkungan,” ucap GM External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier.
Amran mengatakan, alat pendeteksi gas HCN di CPM tergolong canggih dan berkualitas beremerek OLDHAM dan ATI.
Alat ini mempunyai detection limit 4.7 ppm yang dipasang diarea pelarutan sianida. Ia mengaku sejauh ini tidak ada indikasi pembentukan gas HCN dan operator bekerja dengan aman.
“Tim maintenance selalu melakukan kalibrasi dan preventif maintenance agar alat selalu berfungsi dengan baik. Alat deteksi sianida juga dipasang dibeberapa titik lainnya di pabrik pengolahan,” pungkas Amran.
(Red)