Home / Nasional / Palu

Rabu, 2 Februari 2022 - 22:57 WIB

Diduga Langgar Aturan, Kemendikbudristek Pertanyakan Pengangkatan 2 Wakil Dekan FKM Untad

Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempertanyakan keabsahan pengangkatan dua wakil dekan di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (FKM Untad).

Mereka masing-masing Wakil Dekan Bidang Akademik, Muhammad Ryman Napirah serta Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Rasyika Nurul Fadjriah.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam menduga terjadi pelanggaran saat pengangkatan keduanya pada 14 Juli 2021 lalu.

Pelanggaran dimaksud karena pelantikan keduanya dilakukan tanpa mekanisme sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Untad.

Baca juga  Demo Soal Dugaan Korupsi Oknum Pejabat Kampus, Sejumlah Mahasiswa Untad Pingsan Kepanasan

Dalam aturan itu, persyaratan khusus calon wakil rektor, dekan maupun wakil dekan meliputi berpendidikan S3 atau doktoral.

Hal itu disampaikan NIzam dalam surat resmi nomor 0135/E/TI.00.02/2022 perihal mempertanyakan surat keputusan Rektor Untad tertanggal 31 Januari 2022.

“Pemberhentian dan pengangkatan dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Dekan di lingkungan FKM Untad adalah tidak tepat.

“Saat pengangkatan sebagai wakil dekan, keduanya tidak memiliki surat keterangan peningkatan pendidikan atau pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Nizam.

Baca juga  Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan di Homestay Palu, Satu Korban Tewas

Nizam meminta Rektor Untad mencabut surat keputusan tersebut jika usul peningkatan pendidikan atau cantuman gelar ditolak oleh BKN.

Kemudian melakukan pemberhentian Ryman dan Rasyika sebagai Wakil Dekan FKM Untad, lalu mengangkat pejabat definitif untuk mengakhiri sisa masa jabatan.

“Jika di dalam proses tidak terdapat kandidat yang sesuai kriteria kualifikasi dengan statuta, maka dapat mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas rutin sementara waktu,” terang Nizam.(Agr)

Share :

Baca Juga

Dua kandidat berebut kursi ketua umum HIPMI Kota Palu/Ist

Palu

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Umum HIPMI Kota Palu
apolresta Palu, Kombes Barliansyah meresmikan perubahan nomenklatur Polsek Palu Timur dan Polsek Palu Urara, Kamis (2/5/2024)/Ist

Palu

Kapolresta Palu Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Palu Timur dan Palu Utara
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo secara resmi rangkaian Kegiatan Palu Performing Arts Forum (PPAF) 2025, Selasa (25/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Dialog Kebudayaan Awali Palu Performing Arts Forum 2025
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid temui warga Kelurahan Besusu Barat, Sabtu (20/11/2021)/Ist

Infrastruktur

Pemerintah Target Huntap Kelurahan Talise Palu Mulai Dibangun Desember
KPU Kota Palu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2024, Kamis (29/2/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Target Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai 3 Hari
Abdul Kadir Karding terpilih sebagai Ketua Umum IKA SMADA Palu, Kamis (3/11/2022)/hariansulteng

Palu

Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding Terpilih Pimpin IKA SMADA Palu Hingga 2026
Wakil Wali Kota Reny A Lamadjido hadiri pembukaan Pesparawi Tingkat Kota Palu, Senin (11/3/2024)/hariansulteng

Palu

Reny Lamadjido Optimis Paduan Suara Kota Palu Raih Juara di Ajang Pesparawi Tingkat Provinsi
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir memberi arahan kepada jajaran Rutan Kelas IIA Palu, Selasa (12/4/2022)/hariansulteng

Palu

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Ingatkan Petugas Perketat Pengawasan di Rutan Palu