Home / Palu

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:40 WIB

Diduga Intimidasi Pedagang Sari Laut, Kapolsek Palu Selatan Dilaporkan ke Irwasum Mabes Polri

Kuasa Hukum Suradi, Rukly Chahyadi menunjukkan surat laporan dugaan pelanggaran kode etik Kapolsek Palu Selatan ke Irwasum Mabes Polri/hariansulteng

Kuasa Hukum Suradi, Rukly Chahyadi menunjukkan surat laporan dugaan pelanggaran kode etik Kapolsek Palu Selatan ke Irwasum Mabes Polri/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang pedagang sari laut di Kota Palu bernama Suradi merasa terintimidasi lantaran warungnya didatangi Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly.

Ia mengatakan, kapolsek meminta untuk membongkar warung dagangannya yang berada di simpang Jalan Zebra – Jalan Tangkasi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Atas kejadian itu, Suradi melalui kuasa hukumnya melaporkan AKP Velly ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri tertanggal 21 Juni 2023.

Kuasa Hukum Suradi, Rukly Chahyadi mengatakan, dugaan intimidasi terhadap kliennya ini terjadi pada 15 Juni 2023.

Suradi telah berjualan selama kurang lebih 10 tahun di atas tanah milik Gozal seluas 4.458 meter persegi.

Namun, lokasinya berjualan saat ini terdapat sengketa batas tanah dengan seorang pengusaha selaku pihak yang tanahnya berbatasan langsung.

Suradi diberikan waktu untuk mencari lokasi lain hingga 19 Juni 2023. Jika tak kunjung pindah, warungnya diancam akan dibongkar paksa oleh petugas.

Rukly menilai ancaman pembongkaran bangunan oleh Kapolsek Palu Selatan ini menyalahi tugas seorang aparat kepolisian.

Baca juga  Patroli Subuh, Satgas Operasi Ketupat Cegah Aksi Balap Liar di Kota Palu

Alih-alih sebagai penganyom masyarakat, ia menyebut perilaku kapolsek membuat kliennya merasa gelisah karena terus kepikiran mengenai nasib dagangannya.

“Perintah pembongkaran adalah wewenang pengadilan, bukan anggota Polri. Perilaku dan ucapan Kapolsek Palu Selatan ini membuat klien kami beserta keluarganya menjadi ketakutan dan gelisah, sehingga beberapa hari hilang nafsu makan,” ucap Rukly, Kamis (22/6/2023).

Dalam laporannya, pihaknya meminta agar Irwasum Polri memerintahkan Polda Sulteng mempertemukan mereka dengan AKP Velly terkait kejadian tersebut.

Rukly menjelaskan alasannya memilih membuat laporan langsung ke Mabes Polri ketimbang ke Polda Sulteng melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Pengalaman kami selama ini bahwa aduan atau laporan ke Mabes Polri lebih cepat mendapat respon. Olehnya kami berharap Propam Polda Sulteng juga menindaklanjutinya, sebab laporan kami telah resmi diterima. Kami mempertanyakan apa kapasitas kapolsek meminta warung klien kami dibongkar, apa dia mewakili pengadilan? Jika terbukti melanggar kode etik, yang bersangkutan harus diproses sesuai aturan di internal Polri,” tutur Rukly.

Baca juga  Terima Kunjungan ADB dan Bank Dunia, Wali Kota Palu Bahas Rehab Rekon Pascagempa 2018

Sementara itu, Gozal yang mengklaim sebagai pemilik tanah, mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan pengukuran batas tanah oleh ATR/BPN Kota Palu pada 12 Juni 2023.

Akan tetapi, ia enggan memberikan tanda tangan karena menganggap pengukuran oleh pihak ATR/BPN keliru alias tidak sesuai.

Anehnya, dirinya didesak untuk segera mengajukan permohonan pengukuran tanah ke ATR/BPN Kota Palu.

“Saya disuruh secepatnya bermohon pengukuran kembali. Ini tidak wajar, kalau kita belum punya biaya dan waktu bagaimana?” imbuh Gozal.

Terkait rencana pembongkaran warung Suradi, Gozal sebagai salah satu dari kedua pihak yang bersengketa, menyayangkan kapolsek justru tidak pernah berbicara dengannya.

“Kami juga tahu hukum. Kalau pun ingin dibongkar, harusnya ada surat perintah atau pemberitahuan lebih dulu secara tertulis. Saya yang berkepentingan di sini, tetapi kapolsek tidak pernah berbicara kepada saya,” terang pria 66 tahun tersebut.

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri malam ramah tamah HUT ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tingkat Kota Palu, Sabtu (30/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Malam Ramah Tamah HUT KORPRI, Wali Kota Palu: Momen Evaluasi Diri
Hari pertama lebaran, pembesuk padati Rutan Kelas IIA Palu, Sabtu (22/4/2023)/hariansulteng

Palu

Hari Pertama Lebaran, Pembesuk Padati Rutan Kelas IIA Palu
BMKG lakukan pengamatan fenomena gerhana bulan sebagian di Kota Palu, Jumat (19/11/2021) malam/hariansulteng

Palu

BMKG Ungkap Hasil Pengamatan Gerhana Bulan Sebagian di Kota Palu
Kantor KPU Palu di Jalan Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Hari Keempat Pengumuman DCS Legislatif 2024, KPU Kota Palu Belum Terima Tanggapan Masyarakat
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid berbincang dengan bersama Lurah Tanamodindi, Hamdan soal adanya warga membuang sampah sembarangan, Selasa pagi (21/2/2023)/hariansulteng

Palu

Pagi-pagi Wali Kota Hadianto Rasyid Ciduk Warga Buang Sampah Sembarangan
Ketua Reuni Akbar IKA SMADA Palu, Habibi/hariansulteng

Palu

Dibuka Malam Ini, Dua Artis Meriahkan Reuni Akbar IKA SMAN 2 Palu
Ketua TP-PKK Kota Palu, Diah Pispita menghadiri peringatan Isra Miraj Bersama perantau asal Minangkabau, Minggu (26/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Ketua TP-PKK Kota Palu Hadiri Peringatan Isra Miraj Bersama Perantau Minang
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meraih peringkat 1 dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Raih Peringkat Pertama PPD Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah