Home / Palu

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:40 WIB

Diduga Intimidasi Pedagang Sari Laut, Kapolsek Palu Selatan Dilaporkan ke Irwasum Mabes Polri

Kuasa Hukum Suradi, Rukly Chahyadi menunjukkan surat laporan dugaan pelanggaran kode etik Kapolsek Palu Selatan ke Irwasum Mabes Polri/hariansulteng

Kuasa Hukum Suradi, Rukly Chahyadi menunjukkan surat laporan dugaan pelanggaran kode etik Kapolsek Palu Selatan ke Irwasum Mabes Polri/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang pedagang sari laut di Kota Palu bernama Suradi merasa terintimidasi lantaran warungnya didatangi Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly.

Ia mengatakan, kapolsek meminta untuk membongkar warung dagangannya yang berada di simpang Jalan Zebra – Jalan Tangkasi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Atas kejadian itu, Suradi melalui kuasa hukumnya melaporkan AKP Velly ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri tertanggal 21 Juni 2023.

Kuasa Hukum Suradi, Rukly Chahyadi mengatakan, dugaan intimidasi terhadap kliennya ini terjadi pada 15 Juni 2023.

Suradi telah berjualan selama kurang lebih 10 tahun di atas tanah milik Gozal seluas 4.458 meter persegi.

Namun, lokasinya berjualan saat ini terdapat sengketa batas tanah dengan seorang pengusaha selaku pihak yang tanahnya berbatasan langsung.

Suradi diberikan waktu untuk mencari lokasi lain hingga 19 Juni 2023. Jika tak kunjung pindah, warungnya diancam akan dibongkar paksa oleh petugas.

Rukly menilai ancaman pembongkaran bangunan oleh Kapolsek Palu Selatan ini menyalahi tugas seorang aparat kepolisian.

Baca juga  Pemkot Palu Gelar Pelatihan Penyusunan Analisa Jabatan-Beban Kerja

Alih-alih sebagai penganyom masyarakat, ia menyebut perilaku kapolsek membuat kliennya merasa gelisah karena terus kepikiran mengenai nasib dagangannya.

“Perintah pembongkaran adalah wewenang pengadilan, bukan anggota Polri. Perilaku dan ucapan Kapolsek Palu Selatan ini membuat klien kami beserta keluarganya menjadi ketakutan dan gelisah, sehingga beberapa hari hilang nafsu makan,” ucap Rukly, Kamis (22/6/2023).

Dalam laporannya, pihaknya meminta agar Irwasum Polri memerintahkan Polda Sulteng mempertemukan mereka dengan AKP Velly terkait kejadian tersebut.

Rukly menjelaskan alasannya memilih membuat laporan langsung ke Mabes Polri ketimbang ke Polda Sulteng melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Pengalaman kami selama ini bahwa aduan atau laporan ke Mabes Polri lebih cepat mendapat respon. Olehnya kami berharap Propam Polda Sulteng juga menindaklanjutinya, sebab laporan kami telah resmi diterima. Kami mempertanyakan apa kapasitas kapolsek meminta warung klien kami dibongkar, apa dia mewakili pengadilan? Jika terbukti melanggar kode etik, yang bersangkutan harus diproses sesuai aturan di internal Polri,” tutur Rukly.

Baca juga  Pertahankan Lahan dari PT Vale, Masyarakat Adat Rumpun Pong Salamba Alami Intimidasi

Sementara itu, Gozal yang mengklaim sebagai pemilik tanah, mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan pengukuran batas tanah oleh ATR/BPN Kota Palu pada 12 Juni 2023.

Akan tetapi, ia enggan memberikan tanda tangan karena menganggap pengukuran oleh pihak ATR/BPN keliru alias tidak sesuai.

Anehnya, dirinya didesak untuk segera mengajukan permohonan pengukuran tanah ke ATR/BPN Kota Palu.

“Saya disuruh secepatnya bermohon pengukuran kembali. Ini tidak wajar, kalau kita belum punya biaya dan waktu bagaimana?” imbuh Gozal.

Terkait rencana pembongkaran warung Suradi, Gozal sebagai salah satu dari kedua pihak yang bersengketa, menyayangkan kapolsek justru tidak pernah berbicara dengannya.

“Kami juga tahu hukum. Kalau pun ingin dibongkar, harusnya ada surat perintah atau pemberitahuan lebih dulu secara tertulis. Saya yang berkepentingan di sini, tetapi kapolsek tidak pernah berbicara kepada saya,” terang pria 66 tahun tersebut.

Share :

Baca Juga

Foto/ist

Energi

Kapolres Palu Temui Hadianto Rasyid Bahas Antrean Panjang di SPBU, Ini Hasilnya
Polda  Sulteng menggelar rapat koordinasi di hotel Best Western Plus Coco Palu, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Minggu (24/5/2022) pagi

Palu

Polda Sulteng Matangkan Kesiapan Hadapi Idulfitri 1443 H
Keberadaan kolam perendaman di area pertambangan emas Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Palu

Ribut-ribut PT AKM Cuan dari Tambang Ilegal: Deretan Petinggi hingga Kesaksian Pekerja
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan/Ist

Palu

AJI Palu Keluarkan Edaran soal Panduan Peliputan Pilkada 2024
Rukly Chahyadi/Ist

Palu

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Teknik Geologi Untad
Buaya berkalung ban saat berjemur di tepi sungai Palu/Instagram @mattwright

Palu

Damkarmat Kota Palu Bakal Bentuk Tim Khusus Buru Buaya Berkalung Ban
Foto udara area tambang emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Palu

Kisruh Tambang PT AKM di Poboya, Pengamat: Jangan Menambang Dulu Baru Urus Izin
Hadianto Rasyid resmikan Kantor Kelurahan Baru/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Resmikan 2 Kantor Kelurahan, Satu di Antaranya Hasil Hibah Warga