Home / Palu

Selasa, 23 Agustus 2022 - 22:26 WIB

Datangi Kejari, Mantan Gubernur Sulteng Longki Djanggola Pertanyakan Eksekusi Yahdi Basma

Longki Djanggola datangi Kantor Kejari Palu pertanyakan eksekusi Yahdi Basma, Selasa (23/8/2022)/Ist

Longki Djanggola datangi Kantor Kejari Palu pertanyakan eksekusi Yahdi Basma, Selasa (23/8/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Perseteruan antara Longki Djanggola dan Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma masih belum usai.

Kali ini, Longki Djanggola mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Jalan Moh Yamin Nomor 97, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Selasa (23/8/2022).

Kedatangan Mantan Gubernur Sulteng dua periode itu diterima langsung Kepala Kejari Palu, Hartawi.

Longki mendatangi Kantor Kejari Palu untuk mempertanyakan eksekusi Yahdi Basma sebagai terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengingat sejak 23 Maret 2022 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Yahdi Basma melalui amar putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022.

Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum juga mengeksekusi Yahdi Basma selaku terpidana dalam kasus tersebut.

“Atas nama pribadi saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada bapak Kajari Palu yang telah berkenan menemui kami di sela-sela kesibukannya hari ini,” ujar Longki Djanggola mengawali perbincangan.

Baca juga  Demo Tolak Perppu Ciptaker, Mahasiswa Lempari Kantor DPRD Sulteng Sebelum Bubar

Longki mengaku sengaja datang menemui langsung pihak kejaksaan tanpa diwakili oleh penasehat hukumnya.

Hal ini ia lakukan agar pihaknya bisa mendapatkan informasi langsung dari sumber terpercaya terkait upaya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus pidana pelanggaran UU ITE.

“Agar saya bisa memperoleh informasi yang akurat dan sebenar-benarnya. Ini guna menjawab keresahan dan kegelisahan masyarakat yang mereka sampaikan kepada saya menyangkut upaya lanjutan dalam penegakan hukum dan keadilan terkait kasus pidana ini,” kata Longki.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Palu, Hartawi menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Yahdi Basma.

Hartawi menambahkan, Kejari Palu juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait pelaksanaan eksekusi sejak menerima amar putusan MA.

Baca juga  Mantan Gubernur Sulteng Dua Periode Turun Gunung Menangkan Hidayat-Anca di Pilkada Kota Palu

“Kami meyakini bahwa surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan selaku terpidana ataupun penasehat hukumnya. Dalam waktu dekat jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan, kami akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana,” tegas Hartawi.

Diketahui, Yahdi Basma terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI.

Perbuatan politikus NasDem itu dianggap telah merugikan Longki Djanggola selaku gubernur dan Ketua DPD Gerindra Sulteng.

Sementara di sisi lain, Yahdi selaku anggota dewan tidak menanyakan kebenaran atas berita tersebut kepada Longki.

Dalam proses hukum kasasi di MA, Yahdi tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara denda Rp 300 juta serta subsider 1 bulan kurungan. (Anw)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan, Wali Kota Palu: Wajib Pasang Tirai
Ormas Pemuda Pancasila Ranting Maesa Resmi Dilantik, Ini Program Kedepannya

Palu

Ormas Pemuda Pancasila Ranting Maesa Resmi Dilantik, Ini Program Kedepannya
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menjadi inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Mako Polresta Palu, Sabtu (1/6/2024)/Ist

Palu

Hadianto Cuti Kampanye, Irmayanti Pettalolo Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Palu
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menggelar pelatihan penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja, Senin (11/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Gelar Pelatihan Penyusunan Analisa Jabatan-Beban Kerja
Korban gempa Palu, Ibu Fat (kanan) terusir dari Huntara Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Cerita Korban Gempa Palu Digusur karena Lahan Huntara Dijadikan Lapangan Bola
Pemkot Palu dan POGI Sulteng menjalin kerja sama di bidang kesehatan. (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Palu-POGI Sulteng Teken Kerja Sama Bidang Kesehatan
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah berikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Reward Bagi masyarakat yang lahir tanggal 01 juli 2022/istimewa

Palu

Ditlantas Polda Sulteng berikan SIM Reward Masyarakat yang Lahir 1 Juli
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menggelar jamuan makan malam istimewa bersama perwakilan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss untuk Indonesia, Rabu malam (14/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Makan Malam Bersama Kedubes Swiss, Pemkot Palu Sajikan Kaledo hingga Durian Montong