HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022).
Sepanjang 2022, Polresta Palu menangani 1.847 kasus kejahatan konvensional maupun tindak pidana khusus. Angka ini meningkat 10,9 persen dibanding 2021 sebanyak 1.483 kasus.
“Jumlah kasus kejahatan tahun 2022 sebanyak 1.847 kasus, dan yang dapat diselesaikan 874 kasus atau 47 persen,” jelas Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah.
Ia menambahkan, terdapat 10 kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palu. Di antaranya pencurian biasa, curanmor dan aniaya biasa.
Kemudian penipuan, KDRT, aniaya perempuan, penipuan ITE, penggelapan, aniaya anak dan curas.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus narkoba di ibu kota Sulawesi Tengah juga meningkat 17 persen menjadi 92 kasus pada 2022 ketimbang tahun sebelumnya berjumlah 82 kasus.
Adapun jumlah barang bukti narkotika yang disita polisi sepanjang 2022 masing-masing sabu 1,03 kilogram, ganja 5,3 kilogram dan 45 butir ekstasi.
Kombes Barliansyah menjelaskan, pengungkapan dan penyelesaian tindak pidana narkotika ini berbeda dengan kasus konvensional lainnya.
“Peningkatan kasus ini bukan berarti barang narkoba di luar itu meningkat. Banyaknya penangkapan karena banyaknya jumlah kasus yang ditangani. Tindak pidana narkotika ini memang agak berbeda dengan kasus lain,” katanya.
Terakhir, Polresta Palu mencatat telah terjadi 199 kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sejak 1 Januari 2022 – 29 Desember 2022. Sementara jumlah yang berhasil ditangani yakni 99 kasus atau 50 persen.