Dihubungi terpisah, juru bicara PT IMIP, Dedy Kurniawan membantah adanya PHK terhadap karyawan IRNC bernama Lestari.
Dedy menuturkan, Lestari awalnya memang mendapatkan teguran keras karena meninggalkan pekerjannya tanpa membuat laporan tertulis.
“Lestari hanya melaporkan kondisinya (sakit) secara lisan. Sementara SOP yang berlaku harus membuat laporan tertulis. Tapi karena HRD mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan memang dalam keadaan sakit dan sedang hamil, maka Lestari hanya mendapat teguran, bukan PHK,” tutur Dedy, Senin (07/04/2025).
SPIM menjadi salah satu serikat pekerja yang mengawal dugaan PHK sepihak yang dialami Lestari.
PT IRNC mengeluarkan surat PHK nomor 081/HRD-IRNC/SPP/MWL/III/2025 yang ditandatangani HRD PT IRNC, Ahmad Jaibil pada 21 Maret 2025.
Dalam surat itu, IRNC menyatakan PHK dilakukan karena Lestari meninggalkan lokasi kerja pada 9 Maret 2025 dan tidak cakap menjalankan pekerjaan dan tanggung jawabnya pada 14 Maret 2025, dalam masa berlaku SP3.
IRNC akan membayarkan uang pesangon dan uang penggantian hak total Rp4.514.400, paling lambat 14 hari setelah perusahaan menerima surat tanggapan tidak menolak PHK.
Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT IRNC, Ade Indra mengatakan, perusahaan telah membatalkan sanksi PHK kepada Lestari.
Namun sebagai penggantinya, Lestari dikenai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) setelah adanya perjanjian bersama pada 4 April 2024.
“Lestari tidak jadi di-PHK. Sanksinya diturunkan ke SPPT. Tanggal 4 (April) kemarin telah dibuatkan perjanjian bersama,” imbuh Ade.
(Red)