HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) buka suara terkait kasus Brigadir Agil Sufandi.
Diketahui, Agil dikabarkan hilang sejak 2019 di rumah Kapolres Banggai kala masih dijabat AKBP Moch Sholeh.
Saat itu, Moch Sholeh ingin menunaikan ibadah haji dan dirinya menugaskan Agil untuk menjaga rumahnya yang berada di Jakarta.
Namun pada penghujung 2019, Agil tidak lagi berkomunikasi dengan keluarganya dan dikabarkan menghilang.
Ayah Agil, Aris sebelumnya telah mengadukan kasus hilangnya sang anak ke Komnas HAM pada 28 September 2023.
Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono menyebut Brigadir Agil Sufandi menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Banggai.
“Status Brigadir AS (Agil Sufandi) adalah DPO karena disersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang In Absensia dengan putusan direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Djoko, Rabu (4/10/2023).
Ia menjelaskan, Brigadir Agil pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Palu, yakni mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila ada tugas di Palu.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tertanggal 25 Oktober 2018.
Selama bertugas di Palu, Agil tinggal bersama orangtuanya di Jalan Lasoso, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
“Saat itu Kapolres Banggai menunaikan ibadah haji, Brigadir AS diminta untuk menjaga rumahnya di Jakarta. Akan tetapi saat AKBP Moch Sholeh pulang haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui, ujar Djoko.
Karena dianggap tidak aktif bertugas sebagai perwakilan Polres Banggai di Palu, Brigadir Agil sejak September 2019 ditarik untuk kembali bertugas di Polres Banggai.
Akan tetapi, kata Djoko, Brigadir Agil tidak pernah menghadap kembali untuk bertugas di Polres Banggai.
Dalam rangka penegakan disiplin anggota Polri, ketidakhadiran Brigadir Agil dalam melaksanakan tugas, Seksi Propam Polres Banggai melakukan penyidikan lantaran meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dalam waktu lebih dari 30 hari kerja (disersi).
Polres Banggai telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020.
Berdasarkan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Banggai pada 24 Januari 2022 tanpa kehadiran terduga pelanggar, Brigadir Agil telah dijatuhi sanksi rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli media sosial (facebook) tertanggal 3 Oktober 2019, keberadaan Brigadir AS sempat diketahui berada di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Sitobondo, Jawa Timur. Sebagaimana unggahan dengan nama ‘Didit Spaergun (Yayak Spaergun)’, Brigadir AS berpose dengan teman-temannya,” pungkas Djoko. (Bal)