HARIANSULTENG.COM,PALU -Organisasi Kemasyarakatan Orang Indonesia Ormas Oi besutan musisi Virgiawan Listanto atau Iwan Fals di Sulteng terjadi kekisruhan dualisme
Iwan Fals merupakan pendiri Ormas Oi pertama kali di Jawa Barat pada tanggal 7 Mei 1999 dengan nama awalnya Yayasan Orang Indonesia.
Kekisruhan dualisme kepengurusan BPW Ormas Oi Sulteng bermula ketika BPK Oi Parigi Moutong menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muswilub)
Muswilub itu digelar tanpa rekomendasi dari Badan Pengurus Pusat Oi.
Bahkan, BPP Oi pada tanggal 18 Maret 2022 melayangkan surat nomor 004/BPP/-Oi/III/2022 tentang pembatalan Muswilub dan tidak diindahkan.
Ketua Badan Pegurus Wilayah Oi Sulteng yang sah Varmi Husain mengatakan, jika dirinya sangat kecewa dengan adanya Muswilub itu.
Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi di tubuh Ormas Oi Sulteng.
Terlebih, selama kepengurusannya hampir satu tahun ini, tidak terjadi pelanggaran kode etik yang mengharuskan adanya Muswilub digelar.
“Jadi sesuai aturan AD/RT Ormas Oi, Muswilub itu bisa terlaksana jika ada pelanggaran kode etik yang dilakukan. Kemudian harus ada juga surat rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pusat. Ini tidak ada rekomendasi, tetapi mereka tetap melaksanakan,” kata Varmi Husain.
Varmi Husain menerangkan, jika pihaknya sudah mengirimkan surat peryataan sikap kepada BPP Oi.
Dalam surat itu, BPW Oi Sulteng meminta BPP Oi untuk mengambil sikap menyatakan kepengurusan bentukan Ainul Hidayat cacat hukum dan dibubarkan.
Serta mendesak BPP Oi bersikap tegas mengakui BPW Oi Sulteng hasil Muswil ke V tahun 2021 tanggal 28 November 2021 dengan nomor SK 04 tahun 2021 adalah yang legal dan sah.
“Kami meminta agar ketua pengurus pusat bersikap tegas menyatakan bahwa BPW Oi Sulteng periode 2021 sampai 2025 adalah yang sah. Karena SK belum di cabut atau di rubah,” pintanya.
Varmi Husain menuturkan, jika surat itu tidak diindahkan BPP Oi, maka Ia bersama pengurus lainnya akan melakukan aksi protes di Kota Palu.
Hal itu diungkapkannya sebagai bentuk kekecewaan BPW Oi Sulteng yang tidak direspon dengan baik oleh BPP Oi.
“Kami menunggu tiga hari kedepan seperti apa keputusa dari BPP Oi, karena kemarin kita sudah menyurat, tapi balasannya disuruh menunggu lagi,” terang Varmi Husain. (Slh)