Home / Sulteng

Senin, 22 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Ormas Bentukan Iwan Fals di Sulteng Terjadi Kisruh Dualisme

Pengurus BPW Oi Sulteng menggelar konferensi pers terkait kekisruhan yang terjadi di tubuh BPW Oi Sulteng/istimewa

Pengurus BPW Oi Sulteng menggelar konferensi pers terkait kekisruhan yang terjadi di tubuh BPW Oi Sulteng/istimewa

HARIANSULTENG.COM,PALU -Organisasi Kemasyarakatan Orang Indonesia Ormas Oi besutan musisi Virgiawan Listanto atau Iwan Fals di Sulteng terjadi kekisruhan dualisme

Iwan Fals merupakan pendiri Ormas Oi pertama kali di Jawa Barat pada tanggal 7 Mei 1999 dengan nama awalnya Yayasan Orang Indonesia.

Kekisruhan dualisme kepengurusan BPW Ormas Oi Sulteng bermula ketika BPK Oi Parigi Moutong menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muswilub)

Muswilub itu digelar tanpa rekomendasi dari Badan Pengurus Pusat Oi.

Bahkan, BPP Oi pada tanggal 18 Maret 2022 melayangkan surat nomor 004/BPP/-Oi/III/2022 tentang pembatalan Muswilub dan tidak diindahkan.

Ketua Badan Pegurus Wilayah Oi Sulteng yang sah Varmi Husain mengatakan, jika dirinya sangat kecewa dengan adanya Muswilub itu.

Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi di tubuh Ormas Oi Sulteng.

Baca juga  Manggung Perdana di Poso Setelah 40 Tahun Berkarya, Konser Iwan Fals Dipadati Ribuan Warga

Terlebih, selama kepengurusannya hampir satu tahun ini, tidak terjadi pelanggaran kode etik yang mengharuskan adanya Muswilub digelar.

“Jadi sesuai aturan AD/RT Ormas Oi, Muswilub itu bisa terlaksana jika ada pelanggaran kode etik yang dilakukan. Kemudian harus ada juga surat rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pusat. Ini tidak ada rekomendasi, tetapi mereka tetap melaksanakan,” kata Varmi Husain.

Varmi Husain menerangkan, jika pihaknya sudah mengirimkan surat peryataan sikap kepada BPP Oi.

Dalam surat itu, BPW Oi Sulteng meminta BPP Oi untuk mengambil sikap menyatakan kepengurusan bentukan Ainul Hidayat cacat hukum dan dibubarkan.

Serta mendesak BPP Oi bersikap tegas mengakui BPW Oi Sulteng hasil Muswil ke V tahun 2021 tanggal 28 November 2021 dengan nomor SK 04 tahun 2021 adalah yang legal dan sah.

Baca juga  Iwan Fals Bakal Manggung di Poso Sore Ini, 500 Personel Keamanan Disiagakan

“Kami meminta agar ketua pengurus pusat bersikap tegas menyatakan bahwa BPW Oi Sulteng periode 2021 sampai 2025 adalah yang sah. Karena SK belum di cabut atau di rubah,” pintanya.

Varmi Husain menuturkan, jika surat itu tidak diindahkan BPP Oi, maka Ia bersama pengurus lainnya akan melakukan aksi protes di Kota Palu.

Hal itu diungkapkannya sebagai bentuk kekecewaan BPW Oi Sulteng yang tidak direspon dengan baik oleh BPP Oi.

“Kami menunggu tiga hari kedepan seperti apa keputusa  dari BPP Oi, karena kemarin kita sudah menyurat, tapi balasannya disuruh menunggu lagi,” terang Varmi Husain. (Slh)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri penandatanganan MoU SK Fungsi dan Status Jalan Daerah tahun 2023/Pemkot Palu

Palu

Reny Lamadjido Hadiri Penandatanganan MoU SK Fungsi dan Status Jalan Daerah 2023
Pjs Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya menghadiri acara launching Gerakan Wakaf Uang 'SINAR' Kemenag Palu, Jumat (11/10/2024)/Ist

Palu

Pjs Wali Kota Dukung Gerakan Wakaf Uang di Palu
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo secara simbolis meresmikan tempat hiburan sekaligus arena Biliar di Jalan Tanjung Api, Kota Palu, Minggu (18/6/2023)/Pemkot Palu

Olahraga

Sekkot Palu Resmikan Arena Biliar di Jalan Tanjung Api
Komunitas Perempuan Lore Tengah bahas pengelolaan SDA lewat metode FPAR/Ist

Poso

Komunitas Perempuan Lore Tengah Bahas Pengelolaan SDA Lewat Metode FPAR
Luis, anjing pelacak milik Unit K9 Ditsamapta Polda Sulteng/Ist

Palu

Mengenal Luis, Anjing Pelacak Ditsamapta Polda Sulteng yang Bantu Sterilisasi Lokasi Kampanye
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Sulteng

YTM Duga Ada Mafia Perizinan di Balik Beroperasinya 43 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Sulteng
Komisi III DPR RI kunjungi Parimo guna merespon insiden penembakan terhadap massa unjuk rasa, Kamis (17/2/2022)/DPR RI

Nasional

Kunjungi Parimo, Komisi III DPR RI Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Erfaldi
Istri mendiang Ikhsan Kalbi, Erna mengantar jenazah sang suami ke pemakaman menggunakan kursi roda, Sabtu (19/2/2022)/hariansulteng

Palu

Bikin Haru, Istri Mendiang Ketua DPRD Palu Antar Jenazah ke Pemakaman Pakai Kursi Roda