HARIANSULTENG.COM, PALU– Rumah Tahanan Kelas II A Palu berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba dan barang terlarang untuk narapidana, Jumat (27/5/2022) siang.
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Herdi, melakukan pengelolaan informasi intelijen dan deteksi dini.
Serta penguatan kedisiplinan dan kewaspadaan, kepada Regu Pengamanan Rutan Palu.
Yansen menjelaskan, bahwa hal ini sebagai bagian dari kemampuan pengamanan dalam asesmen kerawanan pada Rutan Kelas IIA Palu.
Selain itu juga untuk menindaklanjuti perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, menuju Lapas dan Rutan Bebas Narkoba.
“Kronologi kejadiannya bermula pada pukul 14.55 Wita, seorang wanita berinisial EL membawa barang berupa makanan, untuk dititipkan kepada suami bernisial RA, yang menjadi tahanan di dalam Rutan tersebut,” jelas Yansen.
Kemudian pada pukul 15.00 Wita, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) bernama Leonardus, menggeledah makanan tersebut dan menemukan sebungkus plastik yang mencurigakan.
Leonardus langsung membongkar plastik tersebut dan menemukan sebanyak 15 paket yang dicurigai sebagai narkoba jenis sabu serta obat-obatan dalam bentuk pil.
Setelah penemuan 15 paket yang di curigai sebagai narkoba jenis sabu tersebut.
“Penitip barang yang berinisial EL, kemudian langsung dibawa masuk rutan untuk diwasi dan pihak rutan langsung berkoordinasi dengan Pihak Satres Narkoba Polresta Palu, untuk diserahkan dan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” bebernya