HARIANSULTENG.COM, PALU – Satgas Pangan menggerebek gudang diduga menjadi tempat penimbunan penimbunan minyak goreng di Kota Palu, Rabu (2/3/2022).
Penggerebekan dugaan praktik penimbunan minyak goreng itu dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sulteng bersama Kadis Disperindag Kota Palu.
Dari hasil penggerebekan, Satgas Pangan mendapati dua gudang sekaligus di lokasi berbeda yang menyimpan minyak merek Viola total 4.209 dos atau 53.869 liter.
Kedua lokasi tersebut masing-masing di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka dan Jalan Tavanjuka Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai milik CV AJ.
“Dua lokasi itu telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng itu menuturkan, penggerebekan dilakukan menyusul keluhan masyarakat soal kelangkaan minyak goreng di ibu kota.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
“Stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak Oktober 2021. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng,” terang Kombes Didik. (Rmd)