HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Polda Sulteng menyerahkan tersangka penipuan seleksi masuk TNI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
“Perkembangan penyidikan dugaan kasus penipuan penerimaan anggota TNI, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Rabu (31/7/2024).
Sugeng mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 11 saksi terkait laporan polisi Yoksan Abe yang teregistrasi nomor LP/B/113/V/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 24 Mei 2024.
“Tersangka IWS (46) beserta barang bukti yang disita telah diserahkan kepada pihak Kejari Donggala. Sehingga tanggung jawab penyidikan sudah dinyatakan selesai,” ungkapnya.
Setelah ini, pihaknya berharap pelapor, saksi dan korban bisa kooperatif menghadiri pelaksanaan sidang mendapatkan kepastian hukum.
Diberitaka sebelumnya, kasus penipuan penerimaan anggota TNI tahun 2024, di mana tersangka IWS menjanjikan kepada beberapa korbannya lolos tanpa seleksi atau jalur khusus.
Dalam aksinya, tersangka telah menerima uang dari para korban sejumlah Rp597.695.000. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
(Fat)