Home / Palu

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:01 WIB

Beda Keterangan CPM soal Aktivitas Ilegal AKM di Poboya

PT Citra Palu Minerals/Ist

PT Citra Palu Minerals/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) soal aktivitas tambang emas ilegal di Poboya, Kota Palu, menemukan jejak kejahatan oleh korporasi.

PT Adijaya Karya Makmur (AKM) diduga melakukan penambangan ilegal lewat metode perendaman selama bertahun-tahun.

Di tengah sorotan publik, PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemegang kontrak karya memberikan keterangan berbeda dalam merespons temuan Jatam.

Dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (19/12/2024), CPM telah melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang termasuk kepolisian.

Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan resmi terkait keberadaan aktivitas pertambangan ilegal.

Baca juga  2 Tahun Lawan Covid, Perawat RSU Anutapura Palu Mendapat Kenaikan Gaji

“Kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di dalam kawasan CPM,” ujar Amran.

Amran menambahkan, CPM juga terus membangun komunikasi dengan AKM terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal tersebut.

Ia pun mengimbau PT AKM sebagai kontraktor dari CPM harus mematuhi peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.

Pernyataan berbeda justru datang dari Sarmin selaku Superintendent Community Relation PT CPM, saat ditemui usai menghadiri dialog pada Jumat malam (10/01/2025).

Alih-alih menyinggung adanya dugaan kegiatan ilegal, dirinya memastikan semua kontraktor yang bermitra dengan AKM telah bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga  Respons Jatam Sulteng soal Janji Gubernur Tertibkan Aktivitas PETI

“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” ucap Sarmin.

Pada prinsipnya, kata dia, setiap kontraktor harus memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Sementara CPM sebagai pemilik kontrak karya mendapatkan bimbingan dan pengawasan oleh Kementerian ESDM.

“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM. Selama mereka (ESDM) belum menilai yang ini buruk dan yang ini baik, semuanya baik-baik saja. IUJP itu pasti izin usahanya jasa pertambangan. Mau apapun dia kerja, itu pasti punya izin,” katanya menegaskan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ratusan honorer memadati gedung pelayanan terpadu Polresta Palu untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK, Senin (06/01/2025)/Ist

Palu

Urus SKCK, Lulusan PPPK Sesaki Mako Polresta Palu
Pjs Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya menghadiri acara launching Gerakan Wakaf Uang 'SINAR' Kemenag Palu, Jumat (11/10/2024)/Ist

Palu

Pjs Wali Kota Dukung Gerakan Wakaf Uang di Palu
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Palu melaksanakan penyembelihan hewan kurban di hari raya Iduladha 1445 H/Ist

Palu

LDII Kota Palu Kurban 131 Sapi dan 6 Kambing di Hari Raya Iduladha 1445 H
PT Palu Agro Lestari/Ist

Palu

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Office Manager PT Palu Agro Lestari Terancam 5 Tahun Penjara
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan gedung kantor DPC PKB Kota Palu, Jumat (19/7/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Hadianto Rasyid Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPC PKB Kota Palu
Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates bersama mahasiswa Prodi Teknik Geologi Untad korban pengeroyokan/Ist

Palu

Gandeng Pengacara, Anak Teknik Geologi Laporkan Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Kehutanan Untad
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja ke Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (28/04/2024)/hariansulteng

Palu

AHY Serahkan 655 Sertifikat Tanah Bagi Warga Terdampak Bencana Likuifaksi di Palu
Ketua MW KAHMI Sulteng, Andi Mulhanan Tombolotutu/Ist

Palu

4 Alasan Sulteng Jadi Tuan Rumah Munas KAHMI, dari Isu Teroris Hingga Gempa 2018