HARIANSULTENG.COM, PALU – Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu resmi memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi kedua maupun booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR.
Namun demikian, setiap pelaku perjalanan moda transportasi udara harus sejumlah ketentuan seperti dikutip dari Instagram @bandaramutiara_palu, Rabu (9/3/2022).
1. Wajib mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. PPDN yang telah vaksin dosis pertama wajib RT-PCR (3×24 jam) atau swab antigen (1×24 jam).
4. PPDN dengan penyakit komorbid yang tidak dapat RT-PCR atau swab antigen, serta melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat divaksin.
5. PPDN usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Rmd)