HARIANSULTENG.COM, PALU – Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri menyambangi Rutan Kelas IIA Palu, Selasa (9/5/2023).
Kedatangan Baintelkam Polri di rutan yang berlokasi di Jalan Bali, Kecamatan Palu Selatan itu guna melakukan pemeriksaan senjata api (senpi).
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Baintelkam Polri Nomor : SPRIN/903/V/2023 tentang Melaksanakan Tugas Pendataan dan Inventarisasi terkait kepemilikan senjata Api NonĀ Organik TNI/Polri di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Tengah.
Tim Baintelkam tampak memeriksa kondisi fisik senjata, nomor seri beserta amunisinya bertempat di ruang kerja Kepala Pengamanan Rutan Palu, I Wayan Wiranata.
Wayan menuturkan, pihaknya selalu berupaya memerhatikan pemeliharaan, pengadministrasian maupun inventarisir senjata api milik Rutan Palu.
“Senjata api menjadi salah satu perhatian khusus bagi kami, karena merupakan jenis alat pengamanan dan pertahanan terakhir bagi petugas Rutan Palu,” katanya.
Pengecekan di Rutan Palu ini bertujuan sebagai pengawasan dan pengendalian, serta perizinan senjata api non organik TNI/Polri dan peralatan keamanan lainnya berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017.
“Kami membantu Rutan Palu memeriksa dan memastikan kondisi senpi dalam keadaan siap pakai. Selain itu dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan masa untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api,” terang Kompol Marzuki selaku pemeriksa dari Baintelkam Polri. (Bal)