HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menyeret aparatur desa kembali terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Seorang kepala desa (kades) berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono peristiwa tindak pidana pemilu ini terjadi dalam masa kampanye Pemilu 2024 pada 13 – 15 Januari 2024.
“Di mana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, kades membagikan kartu nama salah satu caleg Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kabupaten Parimo,” ungkapnya, Selasa (27/2/2024).
Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kec. Bolano Lambonu, Kabupaten Parimo. Ia diduga melanggar Pasal 490 UURI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Kasusnya masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan berkas perkaranya kepada pihak kejaksaan,” pungkas Djoko.
(Fat)