HARIANSULTENG.COM, SIGI – Polres Sigi bersama pemerintah daerah setempat menutup penutupan lokasi tambang ilegal di Dusun Kangkuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Minggu (27/04/2025).
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa karung material tambang ukuran 25 kg, serta satu orang warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Jadi, kami bersama-sama, bukan hanya Polri sendiri, melakukan kegiatan penutupan pertambangan emas tanpa izin ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi aktifitas tambang ilegal di kawasan Lindu,” ucap Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga
Ia menjelaskan, kegiatan penutupan PETI melibatkan 61 personel Polres Sigi dan Polsek Kulawi serta dibantu TNI dan stakeholder lainnya.
“Lokasi sudah kami pasang garis polisi. Di area lokasi tambang akan dibangun Pos yang melibatkan personel Polres Sigi, TNI, Pol-Hut serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah tersebut sehingga para pelaku PETI tidak kembali lagi melakukan penambangan,” terangnya.
Dikatakan Kari, barang bukti dan terduga pelaku PETI telah diamankan di Polres Sigi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Dampak negatif dari PETI ini dapat mengakibatkan bencana alam, longsor, banjir, pencemaran lingkungan dari penggunaan bahan kimia yg dapat merusak pertumbuhan manusia dan ekosistem lainnya, bahkan konflik sosial”, tuturnya.
Bupati Sigi, Rizal Intjenae menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sigi.
“Untuk para penambang ilegal, di manapun kalian mengambil hasil tambang tanpa izin, negara pasti hadir. Hari ini kami buktikan, saya bersama Wakil bupati, kapolres, kajari, dan Balai Taman Nasional hadir di sini, walaupun lokasinya jauh dari ibu kota kabupaten,” ujarnya.
(Fat)