Home / Poso

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:43 WIB

Anggota Polsek Poso Pesisir Jadi Tersangka Penembakan Jumardi

Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

HARIANSULTENG.COM, POSO — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus penembakan terhadap Jumardi, warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil uji balistik, peluru yang merenggut nyawa Jumardi asalnya mengarah pada anggota Polsek Poso Pesisir berinisial R (33).

“Status tersangka ditetapkan setelah ada hasil uji balistik dari labfor Polda Sulsel,” ujar Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, saat dihubungi Harian Sulteng, Rabu (11/6/2025).

Alowisius menyebut tersangka kini telah di tahan di Mako Polda Sulteng. Dirinya mengakui anggotanya lalai dalam menggunakan senjata api (senpi).

“Kronologinya akibat kelalaian menggunakan senjata api saat mengeluarkan tembakan peringatan ketika melakukan pengejaran pelaku tabrak lari,” ungkapnya.

Baca juga  Eks Napiter Dukung Upaya Deradikalisasi Satgas Madago Raya di Poso

Dalam konferensi pers, Selasa (10/6), KBO Reskrim Polres Poso, Iptu Habibi, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menuturkan, peristiwa bermula saat anggota Polsek Poso Pesisir mendapat informasi adanya pelaku tabrak lari dari arah Kecamatan Sausu, Parigi Moutong, medio Mei 2025.

Anggota Polsek Poso Pesisir kemudian bersiap mencegat di Desa Lape. Dua wilayah ini berjarak sekira 38 kilometer. Lantaran pelaku tidak berhenti dan terus melaju, tersangka R yang ikut mengejar menggunakan sepeda motor kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Baca juga  Banjir Rendam Desa Pasir Putih Poso, Puluhan Rumah dan Ratusan Hektare Kebun Terdampak

Nahas pun terjadi. Jumardi yang tengah melintas di TKP, ucap Iptu Habibi, terkena pantulan atau rekoset tembakan peluru pistol jenis revolver milik tersangka.

Tersangka R mengakui terjadi rekoset saat mencoba memberhentikan pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil dengan peringatan tembakan.

Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan tidak terpovokasi agar situasi tetap aman dan damai,” pungkas Habibi.

(Fandy)

Share :

Baca Juga

Pengecekan rutin senjata dan amunisi milik anggota kepolisian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata (Sumber: metro.polri.go.id)

Poso

Saat Kelalaian Polisi Merenggut Nyawa Warga di Poso
Warga Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, menemukan senjata api laras panjang rakitan, Selasa pagi (28/01/2025)/Ist

Poso

Warga Desa Kilo Poso Temukan Senjata Api Laras Panjang saat Menanam Pisang
Wakasatgas V  Humas Ops Madago Raya 2022 Akbp Yudho Huntoro saat melakukan kegiatan kemitraan dengan awak media di Poso,(22/02/22)

Poso

Wakasatgas V Humas Ops Madago Raya : Pentingnya Soft Approach Dalam Penanganan Terorisme di Poso
Ilustrasi garis polisi Polres Poso masih terus melakukan penyelidikan (Sumber:polri.go.id)

Poso

Hampir Tiga Pekan, Kasus Dugaan Penembakan Warga di Poso Belum Terungkap
Tetua adat mengikuti pembukaan Festival Tradisi Kehidupan 2023 di Banua Mpogpmbo Desa Peura, Kecamatan Pamona Puselembah, Kabuapten Poso, Rabu (7/6/2023)/Ist

Poso

Warga Desa Peura Poso Antusias Sambut Festival Tradisi Kehidupan 2023
Pengamat Kebijakan Publik, Richard Labiro/Ist

Poso

Soroti Mutasi Guru di Kabupaten Poso, Pengamat Bongkar Sejumlah Kejanggalan
Perwakilan PT Poso Energy, Irma Suriani hadiri dialog bertajuk "PLTA Poso untuk Kesejahteraan atau Kesengsaraan", Kamis (11/8/2022)/hariansulteng

Palu

PT Poso Energy Soal PLTA: Tidak Ada Pembangunan Tanpa Dampak Lingkungan
Konser perdana Iwan Fals di Kabupaten Poso, Sabtu (6/8/2022)/Ist

Poso

Manggung Perdana di Poso Setelah 40 Tahun Berkarya, Konser Iwan Fals Dipadati Ribuan Warga