Home / Poso

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:43 WIB

Anggota Polsek Poso Pesisir Jadi Tersangka Penembakan Jumardi

Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

Ilustrasi selongsong peluru (Sumber: Shutterstock)

HARIANSULTENG.COM, POSO — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus penembakan terhadap Jumardi, warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil uji balistik, peluru yang merenggut nyawa Jumardi asalnya mengarah pada anggota Polsek Poso Pesisir berinisial R (33).

“Status tersangka ditetapkan setelah ada hasil uji balistik dari labfor Polda Sulsel,” ujar Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, saat dihubungi Harian Sulteng, Rabu (11/6/2025).

Alowisius menyebut tersangka kini telah di tahan di Mako Polda Sulteng. Dirinya mengakui anggotanya lalai dalam menggunakan senjata api (senpi).

“Kronologinya akibat kelalaian menggunakan senjata api saat mengeluarkan tembakan peringatan ketika melakukan pengejaran pelaku tabrak lari,” ungkapnya.

Baca juga  Kampanye di Desa Watutau Poso, AKA Bicara soal Masalah Pertanian

Dalam konferensi pers, Selasa (10/6), KBO Reskrim Polres Poso, Iptu Habibi, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menuturkan, peristiwa bermula saat anggota Polsek Poso Pesisir mendapat informasi adanya pelaku tabrak lari dari arah Kecamatan Sausu, Parigi Moutong, medio Mei 2025.

Anggota Polsek Poso Pesisir kemudian bersiap mencegat di Desa Lape. Dua wilayah ini berjarak sekira 38 kilometer. Lantaran pelaku tidak berhenti dan terus melaju, tersangka R yang ikut mengejar menggunakan sepeda motor kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Baca juga  Komnas HAM Minta Polisi Transparan Tangani Kasus Penembakan Demonstran di Parimo

Nahas pun terjadi. Jumardi yang tengah melintas di TKP, ucap Iptu Habibi, terkena pantulan atau rekoset tembakan peluru pistol jenis revolver milik tersangka.

Tersangka R mengakui terjadi rekoset saat mencoba memberhentikan pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil dengan peringatan tembakan.

Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan tidak terpovokasi agar situasi tetap aman dan damai,” pungkas Habibi.

(Fandy)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gempa bumi

Banggai

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Teluk Tomini, Terasa Hingga Banggai, Morowali dan Poso
Sungai di Desa Tonusu, Kecamatan Pamona Pusalemba, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah meluap pada Selasa (29/11/2022) pukul 23.00 WITA/istimewa

Poso

Sungai Desa Tonusu Poso Meluap, 30 Rumah Terdampak Banjir
Komandan Satuan Brimob Polda Sulteng KBP M Alfian Hidayat memimpin langsung kegiatan Upacara Purna Tugas Operasi Madagoraya Tahap IV tahun 2021.

Palu

Brimob Sulteng Sambut Personil Purna Tugas Madago Raya
Warga Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, menemukan senjata api laras panjang rakitan, Selasa pagi (28/01/2025)/Ist

Poso

Warga Desa Kilo Poso Temukan Senjata Api Laras Panjang saat Menanam Pisang
Komunitas Perempuan Lore Tengah bahas pengelolaan SDA lewat metode FPAR/Ist

Poso

Komunitas Perempuan Lore Tengah Bahas Pengelolaan SDA Lewat Metode FPAR
Tim Dai Polri Ops Madago Raya menggelar sosialisasi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran di kalangan pelajar, Senin (6/8/2024)/Ist

Poso

Bentengi Pelajar dari Radikalisme, Tim Dai Polri Sosialisasi Moderasi Beragama di SMAN 1 Poso
Kelompok teroris MIT/Ist

Poso

Teroris Askar alias Pak Guru Diduga Tewas Tertembak di Poso, Aksi Teror MIT Berakhir?
Tim SAR hentikan pencarian terhadap nelayan yang hilang di perairan Poso, Kamis (21/4/2022)/Ist

Poso

Usai 14 Hari, Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Poso Dihentikan