Home / Parigi Moutong

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:48 WIB

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi Online di Parigi Moutong

Polres Parimo gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO/Ist

Polres Parimo gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parimo) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi online via aplikasi MiChat.

Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Parimo mengamankan terduga pelaku TPPO yang melakukan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel di Kecamatan Parigi pada 19 Januari 2024.

Terduga pelaku berinisial FA, NS, MZA dan AMA menyewa 3 kamar. Praktik TPPO bermodus prostitusi online ini mereka lakukan sejak 13 Januari 2024.

“Setelah mendapatkan kamar, para tersanga mengaktifkan aplikasi MiChat. Dalam akun aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang di peroleh dari Google untuk menarik pelanggan,” kata Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual dalam keterangan resminya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga  Gempa M 4,4 Guncang Parigi Moutong, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Jovan mengatakan, para tersangka melalui aplikasi MiChat kemudian mengirimkan foto PSK berinisial IM, SB dan AM.

Setelah terjalin kesepakatan, setiap pelanggan harus membayar tarif sekali kencan dengan PSK antara Rp 350.000 – Rp 400.000 sebelum melakukan hubungan badan.

“Dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas pelanggan dengan kalimat ‘700 full servis/bayar ditempat, Stey Hotel , no anal No cum, Net 400 main santai’. Ada 3 3 kamar yang digunakan dengan harga sewa sebesar Rp1 75.000 per malam,” ungkapnya.

Baca juga  Cegah Serangan Teroris MIT, Personel Bersenjata Lengkap Diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Tinombala

Dikatakan Jovan, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 KUHP.

“Jadi modusnya para tersangka ini memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan PSK kepada calon pelanggan. Barang bukti yang diamankan yaitu 7 buah alat kontrasepsi, uang Rp 750 ribu dan 5 unit handphone,” jelas Jovan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Situasi arus lalu lintas di Jalur Kebun Kopi kembali normal, Minggu (28/11/2021)/Instagram @satlantaspolresparimo

Palu

Longsor Teratasi, Jalur Kebun Kopi Kembali Bisa Dilalui
Ilustrasi kecelakaan/Ist

Parigi Moutong

Kecelakaan di Jalur Kebun Kopi, Mahasiswi UIN Datokarama Meninggal saat Perjalanan Mudik
Zinidin Zidan/Instagram @zin_zidan111

Parigi Moutong

Penjelasan Penyanyi Zinidin Zidan Soal Harga Tiket Konser Amal di Parimo Capai Rp 500 Ribu
Dua korban banjir bandang di Parimo yang hilang ditemukan selamat/Ist

Parigi Moutong

Dua Korban Banjir Bandang di Parimo yang Hilang Ditemukan Selamat
Pelimpahan Berkas Perkara tahap I oleh Polda Sulteng kepada Kejari Parigi/istimewa humas Polda Sulteng

Parigi Moutong

Pelaku Kasus Penembakan Erfaldi di Parimo Memasuki Babak Baru
Personel bersenjata lengkap disiagakan dalam Operasi Keselamatan Tinombala guna mencegah ancaman serangan teroris MIT, Minggu (6/3/2022)/Ist

Parigi Moutong

Cegah Serangan Teroris MIT, Personel Bersenjata Lengkap Diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Tinombala
Tim SAR gabungan lakukan pencarian terhadap korban hilang banjir bandang melanda Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (31/7/2022)/Ist

Parigi Moutong

Hari Ketiga Usai Banjir Bandang di Torue, 3 Warga dan Satu Balita Belum Ditemukan
Ahmad Ali disambut antusias masyarakat saat menggelar kampanye dialogis di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin malam (28/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Pilgub Sulteng 2024, Ahmad Ali Target Raup 200 Ribu Suara di Parigi Moutong