Home / Parigi Moutong

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:48 WIB

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi Online di Parigi Moutong

Polres Parimo gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO/Ist

Polres Parimo gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parimo) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi online via aplikasi MiChat.

Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Parimo mengamankan terduga pelaku TPPO yang melakukan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel di Kecamatan Parigi pada 19 Januari 2024.

Terduga pelaku berinisial FA, NS, MZA dan AMA menyewa 3 kamar. Praktik TPPO bermodus prostitusi online ini mereka lakukan sejak 13 Januari 2024.

“Setelah mendapatkan kamar, para tersanga mengaktifkan aplikasi MiChat. Dalam akun aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang di peroleh dari Google untuk menarik pelanggan,” kata Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual dalam keterangan resminya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga  Apresiasi Warga Ikut Vaksin, Polres Parimo Bagikan Satu Liter Minyak Goreng Curah

Jovan mengatakan, para tersangka melalui aplikasi MiChat kemudian mengirimkan foto PSK berinisial IM, SB dan AM.

Setelah terjalin kesepakatan, setiap pelanggan harus membayar tarif sekali kencan dengan PSK antara Rp 350.000 – Rp 400.000 sebelum melakukan hubungan badan.

“Dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas pelanggan dengan kalimat ‘700 full servis/bayar ditempat, Stey Hotel , no anal No cum, Net 400 main santai’. Ada 3 3 kamar yang digunakan dengan harga sewa sebesar Rp1 75.000 per malam,” ungkapnya.

Baca juga  Apel Pergeseran Pasukan Jelang PSU, Kapolres Parimo Ingatkan Personel Hindari Sikap Arogan

Dikatakan Jovan, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 KUHP.

“Jadi modusnya para tersangka ini memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan PSK kepada calon pelanggan. Barang bukti yang diamankan yaitu 7 buah alat kontrasepsi, uang Rp 750 ribu dan 5 unit handphone,” jelas Jovan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gempa bumi

Parigi Moutong

Gempa M 4,4 Guncang Parigi Moutong, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Kondisi terkini Jalur Kebun Kopi, Minggu (28/11/2021)/Instagram @soalpalu

Palu

Pengendara Diminta Waspada Longsor Kecil saat Melintas Jalur Kebun Kopi
Ilustrasi gempa bumi

Parigi Moutong

Gempa Magnitudo 5,3 Berpusat di Parigi Moutong Terasa hingga Gorontalo
Sosiolog Untad, Ritha Safitri/Ist

Parigi Moutong

Kasus Remaja Disetubuhi 11 Pria di Parimo, Sosiolog Untad: Tak Ada Istilah Suka Sama Suka
Ahmad Ali mengunjungi warga terdampak banjir di Desa Sausu Piore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (6/9/2024)/Ist

Parigi Moutong

Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sausu, Ahmad Ali: Tak Ada Hubungan dengan Politik
Aktivitas PETI di Bolano Lambunu tahun 2024 (Sumber: Istimewa)

Parigi Moutong

Parigi Moutong dalam Cengkeraman Tambang Ilegal dan Perlawanan “Senyap” Pemuda
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali normal usai diterjang banjir, Jumat (29/7/2022)/Ist

Parigi Moutong

Usai Diterjang Banjir Bandang, Arus Lalu Lintas di Jalan Trans Torue Kembali Normal
AKBP Ridwan JM Hutagaol menggelar coffee morning bersama anggota, Senin (21/04/2025)/Ist

Parigi Moutong

Kapolres Touna Ancam Pecat Anggota Terlibat Narkoba: Jangan Rusak Citra Polri!