HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Teka-teki pelaku penembakan terhadap warga bernama Erfaldi (21) saat pengamanan unjuk rasa di Parigi Moutong (Parimo) menemui titik terang.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menetapkan tersangka menyusul keluarnya hasil uji balistik dari laboratorium forensik (labfor) di Makassar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Dari hasil uji balistik, ditemukan identik alat peluru dalam proyektil pembanding yang ditembakkan dengan senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H-239748.
“Pemegang atas nama Bripka H, Bintara di Polres Parigi Moutong. Begitu juga hasil uji DNA dari sampel darah di proyektil dengan darah korban hasilnya identik,” ungkap Irjen Rudy.
Jenderal dua bintang itu menambahkan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi termasuk tersangka Bripka H.
Irjen Rudy menegaskan pihaknya akan bersikap profesional termasuk dalam menindak anggota yang melanggar aturan dan standar operasional prosedur (SOP.
“Penyidik juga telah mengamankan satu butir proyektil, selembar jaket warna kuning, satu kaos biru dongker dan tiga selongsong peluru. Kami akan profesional menangani anggota yang bersalah,” tegasnya.
Diketahui, Erfaldi meninggal dunia saat demonstrasi menolak tambang PT Trio Kencana berujung bentrok dengan polisi pada Sabtu (12/2/2022).
Pemuda asal Desa Tada itu ditemukan tewas bersimbah darah akibat mengalami luka tembak di bagian dada. (Rmd)