Home / Parigi Moutong

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:29 WIB

Rugikan Negara, Polres Parimo Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Puluhan ribu rokok ilegal diamankan Polres Parimo dengan terduga pelaku inisial AS (48) asal Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo.

“Satreskrim Polres Parimo pada hari Sabtu (13/1/2024) berhasil mengamankan pelaku inisial AS,” kata Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual dalam keterangan resminya, Selasa (16/1/2024).

Jovan menyebut pelaku diduga telah memperjualbelikan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kasimbar.

Rokok illegal tersebut terdiri terdiri dari berbagai merek, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan.

Baca juga  Polisi Sebut Kecelakaan Rombongan Guru MTs Alkhairaat di Kebun Kopi karena Rem Blong

“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” ungkapnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga  Gempa Magnitudo 5,0 Parigi Moutong Terasa Hingga Tolitoli Seakan Truk Berlalu

Selanjutnya sesuai Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai “Pejabat bea dan cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang di tunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini”.

“Oleh karena itu Penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Jovan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, mengamankan dua terduga penambang emas ilegal. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Gakkumhut Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal di Parimo, Terancam 5 Tahun Penjara
Rosmawati bersama tim penasihat hukum datangi Kantor Kejari Parimo pertanyakan perkembangan kasus tersangka penembakan terhadap Erfaldi, Selasa (23/8/2022)/Ist

Parigi Moutong

Berkas Belum Lengkap, Kasus Polisi Tembak Pemuda di Parigi Moutong Mandek 5 Bulan
Ilustrasi/Bawaslu

Parigi Moutong

KPU Parigi Moutong Umumkan Tahapan PSU Pilkada 2024, Digelar 19 April
PKB resmi mengusung Erwin Burase-Abdul Sahid di Pilkada Parimo 2024/Ist

Parigi Moutong

PKB Usung Erwin Burase-Abdul Sahid di Pilkada Parimo 2024
Ilustrasi gempa bumi

Parigi Moutong

Gempa Magnitudo 5,3 Berpusat di Parigi Moutong Terasa hingga Gorontalo
Sejumlah warga menyegel kantor Desa Tada Utara, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis (16/01/2025)/Ist

Parigi Moutong

Warga Segel Kantor Desa Tada Utara Parimo, Tuntut Kades Mundur
Sosiolog Untad, Ritha Safitri/Ist

Parigi Moutong

Kasus Remaja Disetubuhi 11 Pria di Parimo, Sosiolog Untad: Tak Ada Istilah Suka Sama Suka
Hujan deras yang mengguyur mengakibatkan longsor di Desa Palasa Lambori, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (7/7/2024)/Ist

Parigi Moutong

Dua Mobil Tertimpa Pohon dan Terseret Longsor di Desa Palasa Lambori Parimo