Home / Parigi Moutong

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:29 WIB

Rugikan Negara, Polres Parimo Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Puluhan ribu rokok ilegal diamankan Polres Parimo dengan terduga pelaku inisial AS (48) asal Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo.

“Satreskrim Polres Parimo pada hari Sabtu (13/1/2024) berhasil mengamankan pelaku inisial AS,” kata Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual dalam keterangan resminya, Selasa (16/1/2024).

Jovan menyebut pelaku diduga telah memperjualbelikan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kasimbar.

Rokok illegal tersebut terdiri terdiri dari berbagai merek, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan.

Baca juga  Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Parigi Moutong

“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” ungkapnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga  Polisi Sebut Kecelakaan Rombongan Guru MTs Alkhairaat di Kebun Kopi karena Rem Blong

Selanjutnya sesuai Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai “Pejabat bea dan cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang di tunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini”.

“Oleh karena itu Penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Jovan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, mengamankan dua terduga penambang emas ilegal. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Aktivitas PETI di Taopa Utara Diduga Kembali Marak usai Operasi Penertiban Gakkumhut
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi (tengah) memimpin konferensi pers akhir tahun, Jumat (31/12/2021)/Ist

Parigi Moutong

Operasi Madago Raya Perburuan 4 Teroris Poso Diperpanjang
ATR/BPN Parimo Gelar Rakor Siman dan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pertanahan

Parigi Moutong

ATR/BPN Parimo Gelar Rakor Siman dan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pertanahan
Sosiolog Untad, Ritha Safitri/Ist

Parigi Moutong

Kasus Remaja Disetubuhi 11 Pria di Parimo, Sosiolog Untad: Tak Ada Istilah Suka Sama Suka
Tim Koalisi BerAmal Parigi Moutong awali kampanye dialogis di Kecamatan Siniu, Rabu (2/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Tim Koalisi BerAmal Parigi Moutong Awali Kampanye Dialogis di Kecamatan Siniu
Dua korban banjir bandang di Parimo yang hilang ditemukan selamat/Ist

Parigi Moutong

Dua Korban Banjir Bandang di Parimo yang Hilang Ditemukan Selamat
Ilustrasi ijazah palsu/Ist

Parigi Moutong

Kembali Mencuat, BK Siap Selidiki Laporan Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Parimo
Sebanyak 8 warga masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hari ini diberikan penghargaan oleh Satgas Operasi Madago Raya melalui Kepala Operasi Kombes Polisi Arif Budiman di Sausu Kabupaten Parimo, Rabu (14/9/2022).

Parigi Moutong

Bantu Tangkap Teroris MIT, 8 Warga Parimo Dapat Penghargaan dari Polda Sulteng