Home / Donggala

Rabu, 6 September 2023 - 18:09 WIB

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALAPolres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 3 September 2023.

Saat digerebek, tersangka I sempat ingin melarikan diri dan membuang sebuah tas kecil ke tanah tepat di belakang rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala kemudian memerintahkan I mengambil tas tersebut yang ternyata berisi 14 paket bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Sempat Diwarnai Perlawanan, Polisi Ringkus 4 Terduga Penyalaguna Narkotika di Tatanga Palu

“Terdapat 14 paket klip sabu dan satu paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkusan plastik klip kecil yang kosong, serta satu buah rangkaian alat hisap sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Donggala, Ipda Isman dalam konferensi pers, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil interogasi, kata Isman, semua barang bukti didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D yang kini menjadi buron.

Sehari sebelum penangkapan, D diketahui datang ke rumah I untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama sambil membawa sebuah tas berisi sabu.

Setelah mengonsumsi narkoba, D menitipkan tas itu kepada I karena ingin pergi ke sebuah tempat sabung ayam.

Baca juga  11 Mobil Pick Up Angkut Warga Desa Marana Demo Tuntut Bupati Kasman Lassa Ditangkap

“D takut membawa sabu tersebut. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 14 paket sabu. D saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Isman.

Kepada polisi, I mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 hingga saat ini untuk mengurangi atau mengobati penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya.

“Pengakuan tersangka untuk mengatasi diabetes. Tersangka kadang membeli, dan terkadang dikasih cuma-cuma,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga seumur hidup. (Bal)

Share :

Baca Juga

Hujan deras disertai angin kencang melanda dua desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (22/12/2024)/Ist

Donggala

Angin Kencang Terjang 2 Desa di Donggala, 8 Rumah Terdampak
Pekerja PLN perbaiki kabel listrik di Desa Loli Tasiburi, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala/istimewa

Donggala

Aliran Listrik ke Donggala Sempat Terhenti Karena Kabel PLN Putus
Bupati Kasman Lassa melakukan kunjungan kerja ke Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/1/2022) pagi/Ist

Donggala

Kasman Lassa Harap Hasil Jagung Melimpah di Donggala 
Alumni Madrasah Aliyah Alkhairaat Lumbumamara Resmi daftar di Pilkades/istimewa

Donggala

Alumni Madrasah Aliyah Alkhairaat Lumbumamara Resmi Daftar Pilkades
Ilustrasi penyegelan

Donggala

Kepala Sekolah Arogan, Madrasah Aliyah di Surumana Donggala di Segel Warga
Banjir bandang menerjang Desa Lumbumamara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (28/11/2021)/Ist

Donggala

30 KK Desa Lumbumamara Donggala Mengungsi Akibat Banjir Bandang
Pemerintah Daerah Kabupaten donggala melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama KPU Donggala.

Bisnis

Pemkab Donggala Teken MoU Dengan KPU, Berikut Poin-Poinnya
Anggota DPD/MPR RI, Muhammad J Wartabone gelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan dan zikir bersama warga Donggala/Ist

Donggala

Muhammad J Wartabone Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Zikir Bersama Warga Donggala