Home / Donggala

Rabu, 6 September 2023 - 18:09 WIB

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALAPolres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 3 September 2023.

Saat digerebek, tersangka I sempat ingin melarikan diri dan membuang sebuah tas kecil ke tanah tepat di belakang rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala kemudian memerintahkan I mengambil tas tersebut yang ternyata berisi 14 paket bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Cegah Abrasi Pantai, Mahasiswa Gelar Aksi Penanaman 2024 Propagul Mangrove di Donggala

“Terdapat 14 paket klip sabu dan satu paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkusan plastik klip kecil yang kosong, serta satu buah rangkaian alat hisap sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Donggala, Ipda Isman dalam konferensi pers, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil interogasi, kata Isman, semua barang bukti didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D yang kini menjadi buron.

Sehari sebelum penangkapan, D diketahui datang ke rumah I untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama sambil membawa sebuah tas berisi sabu.

Setelah mengonsumsi narkoba, D menitipkan tas itu kepada I karena ingin pergi ke sebuah tempat sabung ayam.

Baca juga  Dukung Pengembangan Olahraga Tradisional, Ahmad Ali Buka Lomba Karapan Sapi di Donggala

“D takut membawa sabu tersebut. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 14 paket sabu. D saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Isman.

Kepada polisi, I mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 hingga saat ini untuk mengurangi atau mengobati penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya.

“Pengakuan tersangka untuk mengatasi diabetes. Tersangka kadang membeli, dan terkadang dikasih cuma-cuma,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga seumur hidup. (Bal)

Share :

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir bersama Kepala Lapas Palu dan Asisten III Pemkab Donggala meninjau lokasi perkebunan program pembinaan kemandirian ternak itik, Minggu (29/1/2023)/Ist

Donggala

Lapas Palu Laksanakan Program Pembinaan Kemandirian Ternak Itik di Donggala
Youth Ranger Indonesia Regional Sulawesi Tengah melaksanakan pengabdian masyarakat selama 3 hari di Desa Tamarenja, Kabupaten Donggala/Ist

Donggala

Usung Program Rantuvu, Youth Ranger Indonesia Dorong Kesadaran Pendidikan Masyarakat Donggala
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Donggala

Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TTG Donggala
DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala nobar Agus Harimurti Yudhoyono mendeklarasikan Anies sebagai Capres 2024/Ist

Donggala

Demokrat Donggala Nobar AHY Deklarasikan Anies Sebagai Capres 2024
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho memimpin pelaksanaan panen raya jagung serentak tahap I di Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Rabu (26/2/2025)/Ist

Donggala

Kapolda Sulteng Pimpin Panen Raya Jagung Serentak di Donggala
Ilustrasi perselingkuhan/Ist

Donggala

Suami Sakit, Istri Polisi di Donggala Malah ‘Ngamar’ dengan Polisi Lain
Adil (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan kepada polisi soal video viral dugaan penculikan anak di Desa Lero/Ist

Donggala

Polisi Tegaskan Video Viral ‘Penculikan Anak’ di Desa Lero Donggala Hoaks
Ilustrasi pemadaman listrik/Ist

Donggala

Listrik Sering Padam, Warganet di Dampelas Donggala Keluhkan Pelayanan PLN