HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyerahkan 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke kejaksaan.
“Hari ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sulteng,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Rabu (4/9/2024).
Sugeng menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak dua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Adapun tersangka yang dilimpahkan masing-masing inisial BP (20) dan Z (21) berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulteng.
Keduanya ditangkap pada 29 Juni 2024 di Jalan Zebra IV, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 4,06 gram.
Sementara berkas lain dengan tersangka ZFA (35), ia dibekuk di rumahnya di Jalan Tombolotutu, Kota Palu pada 6 Juli 2024 dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 40,19 gram.
“Tiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sugeng.
(Fat)