Home / Donggala

Kamis, 27 Juli 2023 - 19:45 WIB

Polres Donggala Ringkus Pasutri Terlibat Perdagangan Manusia, Kirim Korban ke Arab Saudi

Polres Donggala gelar jumpa pers pengungkapan kasus TPPO/hariansulteng

Polres Donggala gelar jumpa pers pengungkapan kasus TPPO/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALAPolres Donggala mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) inisial N dan S.

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana mengatakan, kasus TPPO ini berawal pada Februari 2023 lalu.

Saat itu, korban M melihat unggahan seseorang berinisial L melalui media sosial Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) tujuan Arab Saudi.

Setelah berkomunikasi dengan korban, L kemudian menghubungi tersangka S terkait ada yang berminat menjadi TKW.

“L ini lalu menghubungi suaminya saudara N. Kemudian tersangka N meminta korban melengkapi sejumlah dokumen persyaratan seperti KTP, fotokopi KK dan kartu vaksin, serta surat persetujuan dari keluarga,” kata Efos dalam konferensi pers, Kamis (27/7/2023).

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, L yang mengunggah penawaran jadi TKW tadi membawa korban ke rumah tersangka N di Jalan Pue Bongo, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada akhir Februari 2023.

Baca juga  Kuasa Hukum Apresiasi Polres Donggala Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Setiba di rumah tersangka, korban diwawancarai sebelum kembali diantar untuk melakukan pengecekan kesehatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dinyatakan sehat. Tersangka S kemudian membelikan korban tiket pesawat menuju Jakarta untuk bertemu suaminya alias N.

Di Jakarta, korban mengurus dokumen paspor dan visa. Ia tinggal selama 13 hari di rumah N sebelum berangkat ke Arab Saudi pada 16 Maret 2023.

“Tersangka N mengantar korban ke bandara untuk diberangkatkan menuju Arab Saudi. Setibanya di negara tersebut, korban dijemput orang yang tak ia kenali. Korban dibawa ke tempat penampungan, setelah 11 hari kemudian dikirim ke tempat majikan yang mempekerjakannya sebagai asisten rumah tangga,” jelasnya.

Dikatakan Efos, N dan S tidak memiliki izin resmi untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Baca juga  Wapres Optimis Target Angka Prevalensi Stunting 14 Persen pada 2024 Tercapai

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Perusahannya ilegal. Tersangka pernah memiliki perusahaan penyalur jasa tenaga kerja. Namun sejal 2015 izinnya sudah tak berlaku lagi. Korban sudah kembali ke Indonesia di Kecamatan Sindue,” kata Efos.

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi menyebut pengungkapan kasus TPPO menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pengungkapan TPPO ini membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Dalam kasus yang ditangani Polres Donggala ini, seluruh biaya pengurusan paspor, pemberangkatan dan sebagainya ditanggung oleh tersangka,” ucap Asep. (Mrj)

Share :

Baca Juga

12 pendaki yang sempat dilaporkan hilang di Gunung Wembo kembali dengan selamat, Selasa (2/8/2022)/Ist

Donggala

Sempat Dilaporkan Hilang, Pendaki di Donggala Ternyata Terlambat Turun karena Cuaca
Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Donggala

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes
Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban hilang pascabanjir bandang di Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Rabu (28/05/2025)/Ist

Donggala

Dua Korban Hilang saat Banjir Bandang Desa Wombo Donggala Ditemukan Meninggal
Hujan deras yang mengguyur Desa Saloya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala membuat permukiman warga terendam banjir, Kamis (13/6/2024)/Ist

Donggala

Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam 60 Rumah di Desa Saloya Donggala
Basarnas Palu terjunkan personel untuk mencari lansia yang hilang di Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Kamis (24/04/2025)/Ist

Donggala

Lansia di Banawa Tengah Donggala Hilang Usai Pamit Ziarah ke Makam Istri
Hasil survei Pilkada Donggala versi Litbang Kompas periode 20-30 Oktober 2024/Ist

Donggala

Pasangan VEGATA Puncaki Survei Pilkada Donggala Versi Litbang Kompas
Polres Donggala gelar konferensi pers terkait kasus narkoba/hariansulteng

Donggala

Kedapatan Simpan Sabu dalam Mobil, Warga Desa Bou Dibekuk Polres Donggala
RSUD Kabelota Donggala kini menyediakan sarana pelaporan atau hotline untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat/Ist

Donggala

Mudahkan Pelayanan, RSUD Kabelota Donggala Kini Sediakan Hotline 24 Jam