HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang guru tahfiz di Kota Palu berinisial R membantah tuduhan telah melakukan persetubuhan dengan santriwati di pondok miliknya yang berlokasi di Jalan Sungai Manonda.
Merasa difitnah, R berencana bakal melaporkan balik MN, wanita yang mengaku adiknya berinisial A menjadi korban persetubuhan.
“MN ini bukan kakaknya. Semua tuduhan bahwa ada persetubuhan dan pernikahan itu tidak benar. Itu fitnah dan saya akan membuat laporan balik,” ujar R, Rabu (5/7/2023).
Terkait tudingan pernikahan, ia mengaku memang ingin meminang A dan telah menyampaikan niat tersebut kepada pihak keluarga.
Akan tetapi, R ingin melangsungkan pernikahan apabila A telah menyelesaikan pendidikan di pondok tersebut.
Sayangnya, MN menilai R telah melangsungkan pernikahan lewat alat komunikasi dengan menghubungi keluarga via telepon.
“Memang ada penawaran pernikahan, tetapi itu nanti setelah selesai. Saya bilang kepada kakaknya agar dipersiapkan, saya tidak ingin dia berhubungan dengan orang lain. Jadi tidak ada pernikahan seperti yang disampaikan. Saksinya kan tidak ada, masa menikah tidak ada saksi hanya lewat telepon,” ujar R.
R menyatakan memiliki bukti pengakuan A bahwa dirinya tidak pernah melakukan persetubuhan dengan siapa pun.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan MN bahwa sang adik disetubuhi R sebelum melakukan pernikahan melalui telepon.
Olehnya, R merasa dirugikan atas pernyataan MN hingga berakibat pada terhentinya aktivitas pembelajaran di pondok miliknya.
Sejak isu persetubuhan dan pelecehan ini dilayangkan kepadanya, R menyebut sempat terjadi ketegangan dan keributan di tempatnya mengajar.
Pria 36 tahun itu menyampaikan permohonan maaf. Namun, kata dia, pemintaaan maaf itu disalahartikan oleh sejumlah pihak.
“Yang bersangkutan sendiri mengaku tidak pernah berzina. Karena sudah ribut waktu itu, saya meminta maaf jika ada kekeliruan selama menjadi pengajar, agar situasi kondusif. Tetapi ucapan maaf ini dianggap seolah-olah persetubuhan itu terjadi,” kata R.
Di sisi lain, R saat ini dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati lainnya yang berusia di bawah umur, dan adik MN turut menjadi saksi.
R enggan menanggapi terkait laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Palu.
“Kalau laporan itu kan sedang berproses, saya diperiksa sebagai saksi. Betul tidaknya laporan itu biar proses hukum yang menentukan,” ungkap R.
Kuasa hukum R, Rukly Chahyadi dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates berkomitmen melindungi reputasi kliennya dari tuduhan yang tidak berdasar, atau upaya merusak citra.
“Kami akan melindungi hak-hak konstitusional klien kami, termasuk hak atas kebebasan berbicara, dan privasi pribadi. Kami akan memastikan bahwa klien kami tidak menjadi korban dari penyebaran informasi yang salah atau fitnah yang tidak berdasar,” imbuh Rukly.
Dikatakan Rukly, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan fakta pendukung untuk membantah tuduhan palsu yang telah merugikan nama baik kliennya.
Selain menempuh upaya hukum, jika memungkinkan ia juga berusaha mencapai penyelesaian damai dengan pihak-pihak terkait.