Home / Buol

Kamis, 1 Desember 2022 - 00:52 WIB

Pelaksana Musda ke-VI DPD KNPI Kabupaten Buol dan MPI Dinilai Gagal Paham Soal AD/ART

Menurut Aktivis Tokoh Pemuda Kabupaten Buol Rudianto Armen

Menurut Aktivis Tokoh Pemuda Kabupaten Buol Rudianto Armen

HARIANSULTENG.COM, BUOLMusyawarah Daerah KNPI Kabupaten Buol yang akan dilaksanakan tanggal 4 Desember 2022 mendatang merupakan hasil dari gagal paham antara DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten Buol dan juga MPI Kabupaten Buol.

Menurut Aktivis Tokoh Pemuda Kabupaten Buol Rudianto Armen, hal ini tidak membedakan antara musda yang telah dibatalkan beberapa waktu lalu (19 november 2022) karena cacatnya administrasi dan lain sebagainya.

Beberapa OKP yang menolak musda tanggal 19 november 2022 kemarin menginginkan musda kali ini tidak dilaksanakan oleh seorang ketua yang sudah tidak menjabat lagi, dalam hal ini Budi Su’a cs.

Harusnya musda kali ini dilaksanakan oleh karateker atau orang yang diutus dari  DPD KNPI Provinsi.

“Belum lagi RAPIMDA yang dilaksanakan kemarin, tanggal 29 November 2022 bisa dikatan tidak menjadi dasar yang kuat untuk dilaksanakannya musda,” kata Rudianto Armen, Kamis (1/12/2022) pagi.

Baca juga  BPBD Sulteng Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust Magnitudo 8,9 di Tolitoli dan Buol

Hal ini mengingat anggaran dasar anggaran rumah tangga KNPI yang tertulis pada pasal 14 ayat 1 poin a Bahwa yang menjadi salah satu peserta dalam RAPIMDA adalah Utusan dari DPD KNPI Provinsi.

Sementara pelaksanaan RAPIMDA kemarin hanya di hadiri oleh ketua DPD KNPI kabupaten Buol dan Ketua MPI dan beberapa OKP.

Bahkan, kemudian setiap pengurus PK tidak hadir dalam Rapat Pimpinan Daerah yang dilaksanakan kemarin.

Tetapi pelaksanaan musda sudah ditetapkan dalam RAPIMDA yang hanya dihadiri oleh mereka saja.

Dalam pasal 14  tentang rapat pimpinan daerah (RAPIMDA)

1. peserta rapat pimpinan daerah terdiri dari:

a. Utusan DPD KNPI provinsi

b.  DPD KNPI kabupaten/kota

c.  Utusan dewan pengurus kecamatan

d. Majelis pemuda indonesia kabupaten/kota

Baca juga  Srikandi Ganjar Adakan Pelatihan Buat Makanan Ambal Khas Buol Bareng Ibu-ibu

e.  Utusan organisasi kepemudaan masyarakat (OKP).

Ini adalah pasal yang menjelaskan terkait pelaksanaan RAPIMDA, akan tetapi hal ini dicederai oleh pengurus KNPI dan MPI itu sendiri.

Sehingga kemudian, pelaksanaan musda yang sudah dijadwalkan dari hasil Rapimda tersebut terkesan sama dengan MUSDA yang telah dibatalkan oleh DPD KNPI Provinsi beberapa hari yang lalu.

Dalam situasi ini, DPD KNPI provinsi, DPD KNPI Kabupaten Buol dan MPI tidak memahami esensi dari anggaran dasar anggaran rumah tangga KNPI.

Sehingga pelaksanaan musda kali ini masih cacat administrasi dan Para pelaksana-pun gagal paham terkait anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI itu sendiri.

“Solusinya adalah, yang harus melaksanakan musda adalah utusan dari DPD KNPI Provinsi, bukan lagi pengurus DPD KNPI kabupaten Buol,” pungkas Rudianto Armen. (Rfl)

Share :

Baca Juga

Polres Buol siapkan doorprize dua unit motor bagi masyarakat yang mengikuti vaksinasi Covid-19/Ist

Buol

Polres Buol Umumkan Pemenang Undian Vaksinasi Berhadiah Dua Unit Motor Besok
Ilustrasi gempa bumi

Buol

BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol
Adi Prianto/Ist

Buol

Menunggu Plt Buol
Tingginya curah hujan mengakibatkan banjir merendam tiga kecamatan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Minggu (7/4/2024)/Ist

Buol

Banjir Rendam 3 Kecamatan di Kabupaten Buol, Ratusan KK Terdampak
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Subduksi Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa M5,2 di Buol, BMKG Imbau Warga Jauhi Bangunan Retak
Tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap dua warga Desa Tuinan yang hilang terseret arus sungai, Selasa (23/7/2024)/Ist

Buol

2 Warga Desa Tuinan Buol Hilang Terseret Arus Sungai
Ahmad Ali menghadiri undangan pertemuan bersama puluhan kades dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Buol, Kamis (8/8/2024)/Ist

Buol

Temui Puluhan Kades di Buol, Ahmad Ali Serukan Pilih Pemimpin Amanah
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Buol membuat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).

Buol

DP3A Pemdes Buol Buat Ranperbup Pencegahan Stunting Terintegrasi