HARIANSULTENG.COM – Seorang wanita berusia 26 tahun di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban kekerasan seksual dan aborsi.
Pelaku berinisial IS diduga memiliki jabatan di partai politik (parpol) dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan Jaringan Advokasi untuk Perempuan sebagai pihak yang mendampingi korban.
Oknum petinggi partai diduga pelaku dilaporkan ke Polda Sulteng per 24 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP/B/240/VIII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.
Perwakilan Jaringan Advokasi untuk Perempuan, Fitri mengatakan, korban dan pelaku berkenalan sejak 2016 kemudian menjalin hubungan asmara pada 2019.
Seiring berjalannya waktu, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan iming-iming bakal dinikahi pelaku.
Akibat hubungan terlarang tersebut, korban hamil dan pelaku memaksa sang kekasih menggugurkan kandungan atau aborsi.
“Beberapa bulan setelah itu korban hamil. Sementara pelaku berupaya agar dilakukan aborsi, padahal korban meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi,” ungkap Fitri.
Namun saat ditanya mengenai identitas pelaku dan asal partai, Fitri enggan menyampaikan dengan alasan sesuai permintaan korban.
“Iya (politisi), kejadiannya di Palu. Tapi untuk identitasnya kami belum bisa buka,” ujarnya.
Setelah melakukan aborsi, korban mengalami pendarahan hebat dan infeksi pada alat reproduksinya.
Korban awalnya merasa ketakutan melaporkan kasus yang dialaminya mengingat pelaku seorang politisi berpengaruh.
Namun ia baru membuat laporan ketika mendapat dukungan dan pendampingan dari berbagai organisasi perempuan.
Belakangan, ditemukan indikasi bahwa korban IS lebih dari satu orang dengan lokasi kejadian di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
Hal itu diungkapkan Direktur Yayasan Lingkar Belajar untuk (LiBu) Perempuan Sulteng, Dewi Rana saat konferensi pers usai membuat laporan ke kepolisian, Rabu (24/8/2022).
Ia menerangkan, pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulteng langsung melakukan visum terhadap korban guna pemeriksaan lanjutan.
“Isi laporan adalah pemerkosaan dan aborsi paksa. Tindakan aborsi dilakukan di salah satu penginapan. Laporan alhamdulillah langsung direspon kepolisian dengan melakukan visum
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari membenarkan laporan tersebut.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku merupakan pengurus partai politik atau tidak.
“Pelapor D (26) warga Tolitoli, dan terlapor atas nama IS. Laporannya kemarin dan hari ini baru masuk di Ditreskrimum untuk dipelajari dan dibuat tata naskahnya. Belum ditahu apakah terlapor pengurus salah satu partai karena di dalam laporan tidak disebutkan,” terang Kompol Sugeng. (Slh)