HARIANSULTENG.COM, PALU – Panwaslu Kecamatan Palu Timur mengimbau masyarakat yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 9 Kelurahan Lolu Utara untuk tidak terlibat dalam money politic atau politik uang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rachmat Saleh selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Palu Timur melalui keterangan resminya, Rabu (21/2/2024).
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima uang atau materi lainnya dari pihak-pihak atau peserta pemilu yang berniat curang sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkapnya.
Rachmat menyatakan pihaknya tetap memaksimalkan kegiatan pengawasan dan akan bertindak tegas atas segala bentuk pelanggaran atau kecurangan selama proses dan menuju proses PSU.
“Selama proses ini berlangsung, kami akan bertindak secara tegas kepada peserta pemilu maupun orang-orang yang terungkap melakukan money politic atau memberikan materi lainnya yang dilarang dalam Peraturan Perundang Undangan yang berlaku tanpa tebang pilih” tegas Rachmat.
Jelang PSU pada 24 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Palu Timur telah melakukan upaya-upaya edukasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, dirinya mengajak masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif, sehingga proses PSU dapat berjalan dengan baik.
“Kami juga telah melakukan upaya-upaya pengawasan pada proses ini, mulai dari penyampaian tentang hal-hal yang dilarang dalam pemilihan umum, patroli pengawasan dan memastikan proses distribusi C-pemberitahuan kepada masyarakat yang akan memilih di TPS yang akan dilakukan PSU tersampaikan kepada pemilih” jelasnya.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal dan melakukan pengawasan. Sehingga proses PSU dapat berjalan dengan jujur dan adil,” imbuh Rachmat.
(Jmr)