HARIANSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 9 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palu berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu diutarakan oleh Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhamad Musbah saat ditemui di ruangannya, Jumat (16/2/2024).
“Ada sekitar 9 TPS berpotensi PSU,” ucapnya.
Dikatakan Musbah, pemungutan suara ulang harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
Ia belum bisa memastikan waktu pelaksanaan PSU di 9 TPS tersebut. Hal itu karena KPU Palu masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.
PSU sendiri dilakukan lantaran didapati pemilih dari luar daerah yang memaksa mencoblos tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Kasus yang terjadi karena ada pemilih dari luar Kota Palu yang tidak mengurus DPTb, kemudian berhasil masuk ke TPS mencoblos. Idealnya, pemilih dari luar daerah harus ada form pindah pemilih. Identifikasi di lapangan ada 9 TPS. Kami masih menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu,” ucap Musbah.
(Red)