Home / Buol

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:31 WIB

Polda Sulteng Tangkap DPO Tindak Pidana Perkebunan di Buol

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

HARIANSULTENG.COM, PALU, –Polda Sulteng menangkap dan menahan pelaku tindak pidana dibidang perkebunan di Kabupaten Buol.

Pelaku berinisial L (51) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng dan menjadi tersangka kelima yang ditahan penyidik, menyusul empat tersangka lainnya,

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, jika pelaku merupakan warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

“Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kabupaten Buol” jelasnya

Kombes Polisi Didik Supranoto menyebutkan, saat ini pelaku berinisial L (51) ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022.

Baca juga  BPBD Buol Tanggapi Ancaman Gempa Megathrust Magnitudo 8,9

“Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya

Kombes Polisi Didik Supranoto menuturkan, perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu.

Setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan.

Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21.

Kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Milyar,” pungkasnya.

Baca juga  Bupati Buol Habiskan 4,19 Miliar APBD Untuk Bagikan 404 Ekor Sapi di 47 Desa

Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus/pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT HIP di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan,  Kabupaten Buol.

Dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

Selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT HIP. (Slh)

Share :

Baca Juga

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo saat mengukuhkan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buol (Sumber: buolkab.go.id)

Buol

Sosok Bupati Buol Risharyudi Triwibowo di Pusaran Korupsi Izin TKA
Respons kericuhan di PT HIP, Polda Sulteng kirim pasukan BKO ke Buol, Jumat malam (10/5/2024)/Ist

Buol

Respons Kericuhan di PT HIP, Polda Sulteng Kirim Pasukan BKO ke Buol
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

Buol

Jatam Sulteng Desak Pemkab Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak I
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Istmewa)

Buol

KPK Bakal Periksa Lagi Risharyudi Triwibowo di Kasus Korupsi Kemnaker
Tim SAR gabungan menemukan jasad Arwin J Lukas, nelayan yang hilang di perairan laut Desa Lilito, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol/Ist

Buol

Hilang saat Memancing, Nelayan di Buol Ditemukan Meninggal Dunia 50 Meter dari Lokasi Kejadian
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Subduksi Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa M5,2 di Buol, BMKG Imbau Warga Jauhi Bangunan Retak
Risharyudi Triwibowo. (Foto: Istimewa)

Buol

KPK Terus Usut Kasus Korupsi Kemnaker yang Menyeret Bupati Buol Risharyudi Triwibowo
Ilustrasi gelombang tsunami/Ist

Buol

Pakar Sebut Potensi Gempa Megathrust Tolitoli-Buol Bisa Picu Tsunami 20 Meter