Home / Buol

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:31 WIB

Polda Sulteng Tangkap DPO Tindak Pidana Perkebunan di Buol

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

HARIANSULTENG.COM, PALU, –Polda Sulteng menangkap dan menahan pelaku tindak pidana dibidang perkebunan di Kabupaten Buol.

Pelaku berinisial L (51) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng dan menjadi tersangka kelima yang ditahan penyidik, menyusul empat tersangka lainnya,

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, jika pelaku merupakan warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

“Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kabupaten Buol” jelasnya

Kombes Polisi Didik Supranoto menyebutkan, saat ini pelaku berinisial L (51) ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022.

Baca juga  Menyoal Kasus Pemalsuan Dokumen dan Tumpang Tindih Izin Tambang di Era Bupati Anwar Hafid

“Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya

Kombes Polisi Didik Supranoto menuturkan, perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu.

Setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan.

Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21.

Kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Milyar,” pungkasnya.

Baca juga  Setubuhi Adik Ipar hingga Melahirkan, Pria di Buol Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus/pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT HIP di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan,  Kabupaten Buol.

Dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

Selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT HIP. (Slh)

Share :

Baca Juga

Banjir diikuti tanah longsor melanda 4 kecamatan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (3/2/2024)/Ist

Buol

Banjir dan Longsor Landa 4 Kecamatan di Buol
Risharyudi Triwibowo. (Foto: Istimewa)

Buol

KPK Terus Usut Kasus Korupsi Kemnaker yang Menyeret Bupati Buol Risharyudi Triwibowo
Ket foto : Suasana Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Minggu (10/4/2022) ditutup sementara/handover @Sulaeman Samunggai S IP

Buol

TPA Kecamatan Biau Buol Full, Pelayanan Sampah Berhenti Sementara
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Buol membuat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).

Buol

DP3A Pemdes Buol Buat Ranperbup Pencegahan Stunting Terintegrasi
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sulteng, Andy A Sembiring memberi pelatihan relawan kebencanaan di Universitas Muhammadiyah Palu, Sabtu (26/2/2022)/hariansulteng

Buol

BPBD Sulteng Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust Magnitudo 8,9 di Tolitoli dan Buol
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi gempa di Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2018/Sekretariat Kabinet

Buol

Mengenal Gempa Megathrust seperti Disebut BPBD Bisa Terjadi di Tolitoli dan Buol
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Kabupaten Buol
Hadianto Rasid-Imeld Liliana Muhidin (kiri), Risharyudi Triwibowo (kanan)/Ist

Buol

PKB Beri Rekomendasi Hadianto-Imelda Maju Pilkada Kota Palu, Bowo Timumun di Buol