Home / Buol

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:31 WIB

Polda Sulteng Tangkap DPO Tindak Pidana Perkebunan di Buol

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

HARIANSULTENG.COM, PALU, –Polda Sulteng menangkap dan menahan pelaku tindak pidana dibidang perkebunan di Kabupaten Buol.

Pelaku berinisial L (51) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng dan menjadi tersangka kelima yang ditahan penyidik, menyusul empat tersangka lainnya,

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, jika pelaku merupakan warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

“Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kabupaten Buol” jelasnya

Kombes Polisi Didik Supranoto menyebutkan, saat ini pelaku berinisial L (51) ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022.

Baca juga  Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Buol, BMKG: Tetap Tenang dan Selalu Waspada

“Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya

Kombes Polisi Didik Supranoto menuturkan, perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu.

Setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan.

Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21.

Kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Milyar,” pungkasnya.

Baca juga  Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Penelitian, Polda Sulteng dan Untad Teken MoU

Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus/pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT HIP di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan,  Kabupaten Buol.

Dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

Selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT HIP. (Slh)

Share :

Baca Juga

Banjir setinggi 1 meter merendam pemukiman warga di Desa Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Kamis (30/01/2025)/Ist

Buol

Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Desa Balau Buol, 212 KK Terdampak
Bowo Timumun ambil formulir pendaftaran calon bupati di 4 Partai untuk maju Pilkada Buol 2024/Ist

Buol

Bowo Timumun Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati di 4 Partai untuk Maju Pilkada Buol 2024
Ilustrasi gelombang tsunami/Ist

Buol

Pakar Sebut Potensi Gempa Megathrust Tolitoli-Buol Bisa Picu Tsunami 20 Meter
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Buol membuat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).

Buol

DP3A Pemdes Buol Buat Ranperbup Pencegahan Stunting Terintegrasi
Polsek Palele berhasil menemukan dokter Faisal di penginapan bersama seorang wanita/istimewa

Buol

Dikira Hilang, Dokter Faisal Ditemukan Bersama Wanita Lain di Penginapan
Adi Prianto/Ist

Buol

Adi Prianto: DPRD Buol Genit Usulkan Tiga Nama ke Mendagri
Hadianto Rasid-Imeld Liliana Muhidin (kiri), Risharyudi Triwibowo (kanan)/Ist

Buol

PKB Beri Rekomendasi Hadianto-Imelda Maju Pilkada Kota Palu, Bowo Timumun di Buol
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sulteng, Andy A Sembiring memberi pelatihan relawan kebencanaan di Universitas Muhammadiyah Palu, Sabtu (26/2/2022)/hariansulteng

Buol

BPBD Sulteng Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust Magnitudo 8,9 di Tolitoli dan Buol