Home / Uncategorized

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Perintah Bawahan Tembak Mati Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepada penyidik, Irjen Sambo buka suara terkait alasannya menghabisi nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan ia lakukan karena mengaku marah ketika mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Pengakuan jenderal bintang dua itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga  Lanjutkan Ekspansi Bisnis, Sriti Convention Hall Bakal Bangun Hotel

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” ungkapnya.

Meski demikian, Brigjen Andi tidak merinci soal tindakan Brigadir J yang merusak harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

Baca juga  Kemenkumham Sulteng Usulkan 2.583 Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.

Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan acaman pidana maksimal hukuman mati. (Arm)

Share :

Baca Juga

LMND Sulteng beraudiensi dengan Dinas Pariwisata Sulteng/Ist

Uncategorized

LMND Dukung Pencanangan Sulawesi Tengah Negeri Seribu Megalit
Nona (kiri) bersama ayahnya, Muhammad Siddik (kanan) di kejuaraan tingkat nasional di Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Uncategorized

Serba Serbi Kejuaraan Panjat Tebing Untad, Bocah 8 Tahun Ungguli 3 Peserta dari Mapala
Aparat kepolisian bersiaga di kawasan bandara saat Kepolda Sulteng menjemput tamu diduga WNA, Kamis (5/5/2022)/Ist

Uncategorized

Mobil Anggota DPD RI Diusir Polisi Saat Kapolda Sulteng Menjemput WNA di Bandara
Rektor UIN Datokarama, Prof Sagaf S Pettalongi/Ist

Uncategorized

Kuliah Tatap Muka, Rektor UIN Datokarama Ingatkan Jangan Ada Kluster Baru
Ketua MPC Pemuda pancasila Kabupaten Morowali saat foto bersama dengan Ketua SAPMA Kabupaten Morowali. (IST)

Uncategorized

Bupati Morowali Jabat Ketua MPC PP, Ketum HIPMI Jabat Ketua SAPMA
Anggota teroris MIT, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang/Ist

Uncategorized

Pasca Satu Teroris MIT Ditembak Mati di Parimo, Polisi Sita 39 Barang Bukti Termasuk Bom
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat mengunjungi Ibnu Umair Ibrahim

Palu

Seribu Doa untuk Ibnu Umair Ibrahim, Remaja Penderita Tumor Abdomen di Palu
Pemudik tiba di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Kamis (21/4/2022)/hariansulteng

Uncategorized

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Pantoloan Diprediksi 13 Mei, Berikut Jadwal dan Harga Tiket Kapal