Home / Uncategorized

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Perintah Bawahan Tembak Mati Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepada penyidik, Irjen Sambo buka suara terkait alasannya menghabisi nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan ia lakukan karena mengaku marah ketika mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Pengakuan jenderal bintang dua itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga  Kedua Orangtua Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin Siap Adopsi dan Sekolahkan Anak Sambo

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” ungkapnya.

Meski demikian, Brigjen Andi tidak merinci soal tindakan Brigadir J yang merusak harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

Baca juga  Terungkap Video Call Terakhir dengan Kekasih, Brigadir J Menangis karena Mau Dibunuh

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.

Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan acaman pidana maksimal hukuman mati. (Arm)

Share :

Baca Juga

Ketua dan anggota KPU Palu jalani serah terima jabatan/Ist

Uncategorized

Serah Terima Jabatan KPU Kota Palu Jadi Ajang Nostalgia Tiga Generasi
Celebes Bergerak gelar diskusi KBGS bersama anak muda di Kelurahan Kabonena, Kota Palu/Ist

Uncategorized

Dorong Kelurahan Ramah Gender, Celebes Bergerak Kenalkan soal KBGS ke 25 Anak Muda Kabonena
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura/Ist

Uncategorized

Gubernur Rusdy Mastura Angkat Bicara Soal Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng
Penemuan jazat Imran warga Tolitoli di pinggir pantai/istimewa

Uncategorized

Hilang Selama 5 Hari, Warga Tolitoli Ini Ditemukan Tak Beryawa
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Palu tahun 2023/Pemkot Palu

Uncategorized

Hadianto Rasyid Kukuhkan 54 Paskibraka Kota Palu 2023
All New Honda HR-V

Uncategorized

Tampil Sporty dan Lebih Bertenaga, All New Honda HR-V Resmi Mengaspal di Sulteng
Tangis haru anggota Paskibraka Kota Palu usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-78/hariansulteng

Uncategorized

Tangis Haru Anggota Paskibraka Kota Palu Usai Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih
Anggota teroris MIT, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang/Ist

Uncategorized

Pasca Satu Teroris MIT Ditembak Mati di Parimo, Polisi Sita 39 Barang Bukti Termasuk Bom