Home / Morowali

Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:40 WIB

JAMAN Morowali Nilai Banyak Kejanggalan Atas Izin Tersus PT Tiran

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandi

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandi

HARIANSULTENG.COM,MOROWALIJaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Kabupaten Morowali temukan banyak kejanggalan atas izin Terminal Khusus (Tersus) dari PT Tiran Indonesia.

Tersus tersebut sering disebut jetty PT Tiran Indonesia yang terletak di Desa Matarape, Kabupaten Morowali.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandi, bahwa Jetty itu masih terus bergulir hingga saat ini.

Meski Pemerintah Daerah (Pemda) telah melayangkan surat kepada perusahaan milik mantan menteri tersebut.

Ikshan katakan, terakhir dikeluarkannya rekomendasi penghentian aktivitas dan penutupan jetty oleh DPRD Morowali setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun semuanya tidak membuat perusahaan itu menghentikan aktivitasnya di jetty tersebut.

Teranyar adalah terungkapnya surat Bupati Konawe Utara tertanggal 9 Mei 2022 yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Isi surat itu tentang Permohonan Revisi Tapal Batas antar Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi dan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam surat tersebut Bupati Konawe Utara menjadikan perlindungan terhadap investasi sebagai alasan utama permohonan revisi tapal batas tersebut.

Baca juga  FRAS Sulteng Sesalkan Tim Pemprov Buat Keputusan Tanpa Melibatkan Petani

Menyikapi hal tersebut, Ketua JAMAN Morowali menilai, langkah Bupati Konawe Utara itu adalah nekat.

Bahkan, menurut JAMAN hal itu justru tidak menghargai kesepakatan antar kedua provinsi yang melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010, tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Soal batas wilayah itu sudah jelas aturannya dalam Permendagri nomor 45, dan itu bukan peraturan yang keluar begitu saja, tapi melalui proses dan juga perdebatan yang panjang,” jelas Ikhsan.

“Sehingga jika hanya karena alasan melindungi investasi, kemudian dimohonkan perubahan batas wilayah, itu terlalu dipaksakan, terlalu nekat. Memangnya Morowali tidak bisa memberikan perlindungan terhadap investasi, silahkan cek berapa nilai investasi resmi yang ada di Morowali, apakah ada masalah,” tandas Ikhsan menambahkan.

Lebih jauh mantan Ketua LMND Kendari itu mengatakan bahwa, sejauh pihaknya telah banyak mengumpulkan dan mengkaji beberapa dokumen terkait izin Tersus yang saat ini dimiliki dan dijadikan dasar oleh PT Tiran.

Katanya, sejauh ini JAMAN Morowali menemukan beberapa kejanggalan dalam proses terbitnya izin yang dimaksud.

Baca juga  Serobot Lahan Masyarakat, JAMAN Morowali Kecam PT BTIIG

“Sudah ada beberapa dokumen yang kami miliki dan tengah dalam proses pengkajian. Ini kami lakukan dengan sangat hati-hati, karena ini menyangkut dokumen-dokumen yang secara resmi diterbitkan oleh institusi negara. Baik daerah maupun pusat,” paparnya.

Dari beberapa kejanggalan ditemukan, yang paling mencolok adalah adanya ketidak sesuaian antara penyebutan nama tempat yakni Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara dengan titik koordinat yang ternyata itu masuk dalam wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

“Yang kedua paling mencolok adalah, dan ini yang terbaru kami dapatkan, ternyata diatas lokasi tersebut telah terbit sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Konawe Utara. Ini kan aneh, itu kan wilayah Desa Matarape, kenapa bisa BPN Konawe Utara yang mengeluarkan sertifikatnya? Ini jelas ada yang tidak beres dalam prosesnya,” ungkap Putra asli Desa Moahino, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali itu.

Share :

Baca Juga

Banjir merendam dua desa di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (16/03/2025)/Ist

Morowali

Jadi Langganan Banjir saat Hujan, Walhi Serukan Moratorium Pertambangan Nikel di Bahodopi

Morowali

KPU Morowali Gelar Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK
Gedung Kantor KPU Morowali, Sulawesi Tengah, dilanda kebakaran, Selasa (3/12/2024)/Ist

Morowali

Polres Morowali Gandeng Tim Labfor Makassar Selidiki Kebakaran Kantor KPU
Kebakaran hebat terjadi di Kompleks Pasar Lama Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Minggu (3/3/2022)/Ist

Morowali

Usai Pasar Inpres Manonda Palu, Giliran Kompleks Keurea Morowali Alami Kebakaran Hebat
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan, meresmikan Koramil 1311-09/Bahodopi di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Jumat (17/01/2025)/Ist

Morowali

Perkuat Keamanan di Sentra Pengolahan Nikel, Koramil Bahodopi Resmi Berdiri
Korban jiwa akibat kebakaran tungku smelter PT ITSS di Morowali terus bertambah/PT IMIP

Morowali

Korban Jiwa Bertambah Jadi 21 Orang, Kasus Kebakaran Tungku Smelter Morowali Naik Penyidikan
Sebanyak dua pekerja tewas tertimpa longsor tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (27/4/2023)/Ist

Morowali

2 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor Tambang Nikel PT IMIP Morowali
Iksan Baharudin Abdul Rauf/Ist

Morowali

Mantap Maju Pilkada 2024, Iksan Abdul Rauf Beberkan Program Andalan Jika Jadi Bupati Morowali