Home / Morowali Utara / Sulteng

Selasa, 13 September 2022 - 12:54 WIB

FRAS Sulteng Sesalkan Tim Pemprov Buat Keputusan Tanpa Melibatkan Petani

Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande/istimewa

Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande/istimewa

HARIANSULTENG.COM, PALUFront Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng mempertanyakan pernyataan Staf Ahli Gubernur Ridha Saleh soal tiga poin kesepakatan penyelesaian konflik agaria antara petani di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Ridha Saleh berkata di media, bahwa ada tiga point keputusan saat mediasi kedua belah pihak.

Pertama, PT ANA diminta segera mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan bisnis perkebunan sawitnya di Kabupaten Morowali Utara dengan catatan dalam rentang waktu proses pengurusan izin HGU, PT ANA diharap menyelesaikan sengketa lahannya dengan masyarakat.

Kedua, dari 7.000 hektar luasan lahan yang dikuasai PT ANA sekarang ini, sekitar 1.000 hektar akan dilepaskan oleh perusahaan dan tidak dimasukan dalam pengurusan izin HGU.

Ketiga, BPN Sulteng diminta memberi advis  terhadap data kepemilikan yang dimasukan oleh desa di Kecamatan Petasia Timur, terhadap lahan 1.000 hektar yang akan dilepaskan PT ANA.

Hal itu pun mendapat reaksi keras dari Koordinator FRAS Eva Bande, bahwa tiga point kesepakatan itu diambil sepihak dan tidak melibatkan para petani.

Baca juga  Hasil Rekapitulasi KPU Sulteng: Prabowo-Gibran Menang dengan 1,2 Juta Suara

Jika ada kesepakatan wajib hukumnya melibatkan petani. FRAS menanyakan kesepakatan dengan siapa dibangun itu?

Pendamping dan masyarakat hanya dilibatkan dalam pertemuan hari pertama dan tanpa sama sekali ada kesepakatan. Hari kedua pihak masyarakat tidak dilibatkan dalam forum pertemuan dengan pihak perusahaan.

Terkait salah satu poin kesepakatan yang disebutkan oleh Ridha Saleh bahwa PT ANA diberikan kesempatan untuk mengurus HGU, bagi kami telah menunjukkan lemahnya posisi pemerintah dalam menghadapi perusahaan.

Bagi FRAS, berdasarkan fakta PT ANA tidak memiliki HGU sejak mulai beroperasi tahun 2006, ini berarti 15 tahun pemerintah dan masyarakat tidak mendapatkan apa-apa selain limbah busuk sawit. Pemerintah telah kehilangan potensi pendapatan daerah dari berbagai macam jenis pungutan yang bisa ditarik, artinya ada potensial lost di sana.

Baca juga  Eva Bande Nilai Pemerintah Gagal Lindungi Warga Sulteng

Yang kedua, jika memang ada keseriusan dari PT ANA untuk melegalkan aktivitasnya maka dokumen itu akan mereka urus sejak jauh-jauh hari. Kami menduga bahwa ini memang disengaja agar perusahaan tidak mengeluarkan biaya untuk membayar pajak dan berbagai bentuk PAD lainnya kepada negara.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas terhadap PT ANA. Petani telah menunjukkan solusi terbaik di setiap aksi lapangan dan rapat dengan pemerintah yakni: kembalikan tanah petani. Ini solusi sederhana yang dapat mengobati sakit hati rakyat Morut selama puluhan tahun diabaikan pemerintah dan dirampas haknya oleh PT ANA.

Pemerintah juga harus menjawab mengapa tidak ada sanksi terhadap perusahaan illegal itu? Mengapa petani seperti Gusman dan Sudirman yang harus merasakan dinginnya lantai penjara, padahal mereka memperjuangkan tanah mereka sendiri?. (Slh)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Wisuda Universitas Tadulako angkatan 107-108 beberapa waktu lalu

Palu

1.758 Wisudawan Ikuti Wisuda Offline Untad Tanpa Kalung dan Medali
Polres Buol siapkan doorprize dua unit motor bagi masyarakat yang mengikuti vaksinasi Covid-19/Ist

Buol

Polres Buol Umumkan Pemenang Undian Vaksinasi Berhadiah Dua Unit Motor Besok
Sidak hunian WBP Lapas Kelas II A Palu.

Palu

13 Barang Terlarang Ditemukan di Hunian WBP Lapas Palu
Respons kericuhan di PT HIP, Polda Sulteng kirim pasukan BKO ke Buol, Jumat malam (10/5/2024)/Ist

Buol

Respons Kericuhan di PT HIP, Polda Sulteng Kirim Pasukan BKO ke Buol
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar memaparkan aturan mengenai pemasangan APK dan BK, serta menyangkut biaya makan, minum dan transportasi dalam kampanye/Ist

Palu

15 Ruas Jalan di Palu Jadi Lokasi Terlarang Pemasangan APK, KPU Tampung Masukan Peserta Pemilu
Ilustrasi SPBU (Dok.Pertamina)

Energi

Pertamina Salurkan Pertalite 320 Kilo Liter Per Hari di Kota Palu
Istri Gubernur Sulteng, Vera Rompas/Ist

Sulteng

Tak Terima Sang Suami Jadi Gunjingan di Medsos, Istri Gubernur Sulteng Mundur dari NasDem
Pjs Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya membuka kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) XXVII tingkat Kota Palu tahun 2024, Sabtu (2/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Buka STQH XXVII, Pjs Wali Kota Palu: Wahana Tumbuhkan Ukhuwah Islamiyah