HARIANSULTENG.COM, PALU – Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng mempertanyakan pernyataan Staf Ahli Gubernur Ridha Saleh soal tiga poin kesepakatan penyelesaian konflik agaria antara petani di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Ridha Saleh berkata di media, bahwa ada tiga point keputusan saat mediasi kedua belah pihak.
Pertama, PT ANA diminta segera mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan bisnis perkebunan sawitnya di Kabupaten Morowali Utara dengan catatan dalam rentang waktu proses pengurusan izin HGU, PT ANA diharap menyelesaikan sengketa lahannya dengan masyarakat.
Kedua, dari 7.000 hektar luasan lahan yang dikuasai PT ANA sekarang ini, sekitar 1.000 hektar akan dilepaskan oleh perusahaan dan tidak dimasukan dalam pengurusan izin HGU.
Ketiga, BPN Sulteng diminta memberi advis terhadap data kepemilikan yang dimasukan oleh desa di Kecamatan Petasia Timur, terhadap lahan 1.000 hektar yang akan dilepaskan PT ANA.
Hal itu pun mendapat reaksi keras dari Koordinator FRAS Eva Bande, bahwa tiga point kesepakatan itu diambil sepihak dan tidak melibatkan para petani.
Jika ada kesepakatan wajib hukumnya melibatkan petani. FRAS menanyakan kesepakatan dengan siapa dibangun itu?
Pendamping dan masyarakat hanya dilibatkan dalam pertemuan hari pertama dan tanpa sama sekali ada kesepakatan. Hari kedua pihak masyarakat tidak dilibatkan dalam forum pertemuan dengan pihak perusahaan.
Terkait salah satu poin kesepakatan yang disebutkan oleh Ridha Saleh bahwa PT ANA diberikan kesempatan untuk mengurus HGU, bagi kami telah menunjukkan lemahnya posisi pemerintah dalam menghadapi perusahaan.