Home / Morowali Utara / Sulteng

Selasa, 13 September 2022 - 12:54 WIB

FRAS Sulteng Sesalkan Tim Pemprov Buat Keputusan Tanpa Melibatkan Petani

Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande/istimewa

Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande/istimewa

HARIANSULTENG.COM, PALUFront Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng mempertanyakan pernyataan Staf Ahli Gubernur Ridha Saleh soal tiga poin kesepakatan penyelesaian konflik agaria antara petani di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Ridha Saleh berkata di media, bahwa ada tiga point keputusan saat mediasi kedua belah pihak.

Pertama, PT ANA diminta segera mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan bisnis perkebunan sawitnya di Kabupaten Morowali Utara dengan catatan dalam rentang waktu proses pengurusan izin HGU, PT ANA diharap menyelesaikan sengketa lahannya dengan masyarakat.

Kedua, dari 7.000 hektar luasan lahan yang dikuasai PT ANA sekarang ini, sekitar 1.000 hektar akan dilepaskan oleh perusahaan dan tidak dimasukan dalam pengurusan izin HGU.

Ketiga, BPN Sulteng diminta memberi advis  terhadap data kepemilikan yang dimasukan oleh desa di Kecamatan Petasia Timur, terhadap lahan 1.000 hektar yang akan dilepaskan PT ANA.

Hal itu pun mendapat reaksi keras dari Koordinator FRAS Eva Bande, bahwa tiga point kesepakatan itu diambil sepihak dan tidak melibatkan para petani.

Baca juga  DPD Partai Nasdem Morut Gelar Konsolidasi dan Pendidikan Politik Hadapi Pemilu 2024

Jika ada kesepakatan wajib hukumnya melibatkan petani. FRAS menanyakan kesepakatan dengan siapa dibangun itu?

Pendamping dan masyarakat hanya dilibatkan dalam pertemuan hari pertama dan tanpa sama sekali ada kesepakatan. Hari kedua pihak masyarakat tidak dilibatkan dalam forum pertemuan dengan pihak perusahaan.

Terkait salah satu poin kesepakatan yang disebutkan oleh Ridha Saleh bahwa PT ANA diberikan kesempatan untuk mengurus HGU, bagi kami telah menunjukkan lemahnya posisi pemerintah dalam menghadapi perusahaan.

Bagi FRAS, berdasarkan fakta PT ANA tidak memiliki HGU sejak mulai beroperasi tahun 2006, ini berarti 15 tahun pemerintah dan masyarakat tidak mendapatkan apa-apa selain limbah busuk sawit. Pemerintah telah kehilangan potensi pendapatan daerah dari berbagai macam jenis pungutan yang bisa ditarik, artinya ada potensial lost di sana.

Baca juga  JAMAN Morowali Nilai Banyak Kejanggalan Atas Izin Tersus PT Tiran

Yang kedua, jika memang ada keseriusan dari PT ANA untuk melegalkan aktivitasnya maka dokumen itu akan mereka urus sejak jauh-jauh hari. Kami menduga bahwa ini memang disengaja agar perusahaan tidak mengeluarkan biaya untuk membayar pajak dan berbagai bentuk PAD lainnya kepada negara.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas terhadap PT ANA. Petani telah menunjukkan solusi terbaik di setiap aksi lapangan dan rapat dengan pemerintah yakni: kembalikan tanah petani. Ini solusi sederhana yang dapat mengobati sakit hati rakyat Morut selama puluhan tahun diabaikan pemerintah dan dirampas haknya oleh PT ANA.

Pemerintah juga harus menjawab mengapa tidak ada sanksi terhadap perusahaan illegal itu? Mengapa petani seperti Gusman dan Sudirman yang harus merasakan dinginnya lantai penjara, padahal mereka memperjuangkan tanah mereka sendiri?. (Slh)

Share :

Baca Juga

Prof Amar ditetapkan sebagai Rektor Untad periode 2023 - 2027, Rabu (23/11/2022)/Ist

Sulteng

Unggul 45 Suara, Prof Amar Terpilih Sebagai Rektor Untad Periode 2023-2027
Korem 132/Tadulako laksanakan pembinaan Rencana Tata Ruang Pertahanan Darat/Ist

Sulteng

Korem 132/Tadulako Laksanakan Pembinaan Rencana Tata Ruang Pertahanan Darat
Puluhan anak-anak beradu layang-layang di Bantaran Sungai Palu, Minggu (5/6/2022) sore/hariansulteng

Palu

Weekend, Puluhan Anak Beradu Layangan di Bantaran Sungai Palu
Mahasiswa berorasi sambil mengungkapkan kekecewaan karena tak pernah bertemu Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, Selasa (15/2/2022)/hariansulteng

Palu

Mahasiswa Kecewa Belum Pernah Bertemu Ketua DPRD Sulteng Setiap Unjuk Rasa
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengundang Lurah Lasoani, Erwin dan Sudhy sebagai pemilik kos-kosan yang disebut dijadikan tempat prostitusi, Selasa (14/3/2023)/hariansulteng

Palu

Undang Lurah dan Pemilik Kos, Kapolresta Palu: Tidak Benar Oknum Polisi Bekingi Prostitusi
Korem 132/Tadulako bersama Disperindag Sulteng menggelar pasar murah jelang Idulfitri, Selasa (2/4/2024)/Ist

Palu

Korem 132/Tadulako-Disperindag Sulteng Gelar Pasar Murah Jelang Lebaran
Ketua AMSI Sulteng, Moh Iqbal (kiri) dan Sekretaris AJI Palu, Kartini Nainggolan (kanan) menjadi pembicara di Festival Media Hijau/hariansulteng

Palu

AJI Palu-AMSI Sulteng Sebut Pemberitaan Media soal Isu Perubahan Iklim Masih Minim
Sejumlah warga menyegel kantor Desa Tada Utara, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis (16/01/2025)/Ist

Parigi Moutong

Warga Segel Kantor Desa Tada Utara Parimo, Tuntut Kades Mundur