Home / Parigi Moutong

Minggu, 20 Februari 2022 - 18:16 WIB

Naik Penyidikan, Polisi Sebut Dalang Demo Sambil Blokir Jalan di Parimo Bisa Dipenjara

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi menaikkan pemeriksaan perkara pemblokiran jalan saat demo tolak tambang di Parigi Moutong (Parimo) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah 59 orang diperiksa, koordinator lapangan (Korlap) aksi atas nama Chairul Dhani rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (22/2/2022).

Hal itu berdasarkan surat pemanggilan pertama yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan tertanggal 17 Februari 2022.

“Yang jelas untuk laporan polisi tentang pemblokiran jalan juga terus berjalan bahkan hasil gelar perkara sudah dinaikkan tingkat penyidikan,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, Minggu (20/2/2022).

Perwira dua melati itu menegaskan, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara.

Hal tersebut sesuai rujukan pada Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu bisa dijerat hukuman penjara.

Baca juga  Polda Sulteng Ancam Tindak Tegas Pemblokir Jalan di Tinombo Selatan Parimo

Pertama, kurungan penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Adapun pidana penjara lainnya, yakni paling lama 15 tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

“Orang dengan sengaja mengajak, menyuruh untuk melakukan blokir jalan atau menutup jalan trans sebagai akses satu-satunya termasuk perbuatan pidana. Itu diatur dalam Pasal 192 KUHP,” jelas AKBP Yudy.

Yudy menuturkan, pihak kepolisian tidak melarang demo selama dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Polisi tidak mempermasalahkan aksi unjuk rasa karena dilindungi oleh UU. Tapi jangan mengganggu, merusak fasilitas umum, maupun merintangi jalan sebagai jalur satu-satunya dan tidak ada alternatif jalan. Apalagi sampai merugikan banyak masyarakat,” kata mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulteng tersebut.

Baca juga  Soal Penembakan di Parimo, Mahasiswa Masuki DPRD Sulteng dengan Mobil Sound System

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto meyakini ada yang menggerakkan dan memfasilitasi massa.

Sehingga polisi saat ini turut memburu dalang aksi demo yang berujung ricuh dengan aparat tersebut.

“Kami akan mencari intelektualnya, bukan semua yang turun terus kami kenakan, enggak. Nanti dari hasil penyidikan, siapa yang memenuhi unsur sebagai tersangka. Setiap kumpulnya massa pasti ada penggeraknya,” tutur Kombes Didik.

Diketahui, warga menggelar demonstrasi sambil memblokade Jalan Trans Sulawesi di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sabtu (12/2/2022) lalu.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perusahaan tambang PT Trio Kencana.

Polisi yang berjaga terpaksa melepaskan semprotan water cannon dan gas air mata ke arah pendemo karena menutup jalan hingga malam hari.

Akibat kejadian itu, seorang pemuda bernama Erfaldi (21) ditemukan tewas akibat mengalami luka tembak di bagian dada.

Share :

Baca Juga

Sebuah Alat berat sedang mengeruk material tambang di Desa Lobu belum lama ini. (Sumber: Ist)

Parigi Moutong

Menagih Komitmen Menjaga Alam Taopa dan Moutong dari Tambang Ilegal
Tangkapan drone saat puluhan armada polisi memukul mundur massa aksi di Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2/2022) malam/Ist

Parigi Moutong

Komnas HAM Sebut Polisi Lakukan Kekerasan Saat Amankan Demo di Parimo
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono/Ist

Parigi Moutong

200 Personel Polres Parigi Moutong Siap Amankan Pilkades Serentak di 97 Desa
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Toto Nurwanto kunjungi Pos Sekat Madago Raya, Sabtu (8/1/2022)/Ist

Parigi Moutong

Kunjungi Pos Madago Raya, Brigjen Toto Ingatkan Prajurit Tak Arogan ke Masyarakat
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Instagram @divpropampolri

Nasional

Erfaldi, Korban Tewas Demonstrasi di Parigi Moutong Ditembak Polisi Berpakaian Preman
Prima Muda Parimo optimis Erwin-Sahid tetap menang di PSU 2025/Ist

Parigi Moutong

Prima Muda Parimo Optimis Erwin-Sahid Tetap Menang di PSU 2025
Ilustrasi/Ist

Parigi Moutong

Rawat Adik yang Sakit, Cerita Nakes di Ampibabo Diberhentikan gegara Seminggu Tak Masuk Kerja
Personel Satgas Madago Raya menggelar razia di wilayah Kabupaten Poso dan Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Minggu (2/6/2024)/Ist

Parigi Moutong

Satgas Madago Raya Razia Kendaraan di Poso dan Parimo, Sasar Senjata Api hingga Paham Radikal